Terkait Dugaan Mark-up Dana BOS SDN 1 Negara Harja, Inspektorat Kabupaten Way Kanan Terkesan Main Mata Dengan Kepsek

Terkait Dugaan Mark-up Dana BOS SDN 1 Negara Harja, Inspektorat Kabupaten Way Kanan Terkesan Main Mata Dengan Kepsek


Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Berkaitan dengan pemberitaan dugaan Mark-up dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1  Negara Harja Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Awak media mencoba melaporkan dugaan tindak Pidana korupsi tersebut ke Inspektorat Kabupaten Way Kanan Cq  Inspektur Pembantu Inspektorat (Irban) wilayah 4, namun para Irban terkesan saling lempar tangung jawab.
Rabu (8/2/2024).

Setelah awak media menemui Bapak Sunaryo selaku Irban 4 inspektorat Kabupaten Way Kanan pada hari Senin Tanggal 15 Januari 2024 hingga sekarang tidak ada pihak inspektorat yang turun ke SDN 1 Negara Harja untuk memeriksa pihak kepala sekolah tersebut.

Salah satu Wartawan yang  mencoba menghubungi Bapak Sunaryo selaku inspektorat Irban 4 untuk menanyakan prihal dugaan telah terjadi Mark-up d SDN 1 Negara Harja,  Sunaryo menjawab 'sudah disampaikan kepada petugasnya,
Lalu Sunaryo mengirimkan Nomor WhatsApp Irban 5 Bapak Muhidin, kemudian Tim menghubungi Bapak Muhidin dengan pesan singkat via WhatsApp untuk menpertayakan prihal dugaan Mark-up yang terjadi di SDN 1 Negara Harja.

Muhidin menjelaskan "silakan langsung ke sekertaris inspektorat," ujarnya.

Muhidin mengirimkan Nomor WhatsApp (WA) Sekertaris Inspektorat Way Kanan,  Tim kembali menhubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Jawab Bapak Bakarudin selaku sekretaris inspektorat, ''Ya Pak Sedang dalam proses tela'ah disesuaikan dengan Permendgari 8 Tahun 2023," Jelas Bakarudin.
Pada Tanggal 6 Februari 2024 Tim media berkunjung ke sekolah tersebut sesuai Tugas Pokok Funhasi (Tupoksi) selaku kontro sosial, namun sayang kepala sekolah tersebut tidak ada di sekolah, lalu Tim Media bertanya kepada seorang guru SDN 1 Negara Harja, terkait apakah pihak inspektorat Kabupaten Way Kanan sudah pernah turun ke SDN 1 Negara Harja.
Jawab guru SDN tersebut yang berinisal (Ei) tidak pernah ada pihak Inspektorat yang datang ke SDN 01 Negara Harja.
Hal inilah yang membuat Tim Investigasi awak media Gerah terkait ulah Inspektorat yang terkesan melempar tanggung jawab dan terkesan main mata dengan Kepala SDN 1 Negara Harja, Hal ini, bertentangan dengan tugas pokok fungsi Irban yang mempunyai Tugas menyusun Program kerja serta melaksakan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan urusan Pemerintahan daerah serta melakukan Pengusutan dan Penanganan terhadap berbagai Kasus Pengaduan dibidang Pembangunan.

Terkait Hal ini Tim dan Awak Media akan membuat laporan kepada atasan Pejabat Pemerinta sesuai amanah yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 dijelaskan Tata Cara Pengenaan Sangsi Administratif  Kepada Pejabat Pemerintah, juga akan melayangkan Laporan resmi ke Ombudsman, Tim juga akan melakukan pelaporan ke Unit Tipikor terkait dugaan Mark-up yang terindikasi telah merugikan keuangan negara, hal ini sesuai amanah PP 43 Tahun 2018 Tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Reporter : Wardi/dfn)



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال