JAKARTA (KASTV) - Perkara Guru Besar IPB, Prof Ing Mokoginta setelah 7 tahun bergulir, dengan 4 laporan polisi, 5 tahun di Polda Sulut dengan 5 Kapolda dan 2 Tahun di Bareskrim Polri akhirnya masuk babak baru.
Bareskrim Polri melalui Subdit 2 unit 3 Direktorat Tindak
Pidana Umum sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu Sdr. Michael
Chisje Waas.
Advokat Nathaniel Hutagaol,S.H.,M.H., mengapresiasi pihak Bareskrim Polri.
"Saya
apresiasi Bareskrim Polri
yang telah memberikan kepastian hukum dalam perkara ini, dengan sudah adanya
tersangka harus menjadi momentum krusial bagi penyidik untuk mengungkap seluruh
kebenaran dalam perkara ini, termasuk menambah tersangka tersangka baru," katanya.
Menurut kami selaku penasehat hukum, tidak mungkinlah hanya ada satu tersangka
dalam perkara ini. “Tidak mungkin dia mendesain dan
melakukan pemalsuan dokumen dokumen tanah tersebut sendiri, pasti ada orang
lain yang membantunya, atau mungkin Michael ini hanya kaki tangan saja? Atau
mungkin masih ada aktor intelektual besar dibalik ini? Kami berharap dan
meyakini Bareskrim Polri bisa menuntaskan perkara ini termasuk mencari
tersangka yang menjadi otak dibalik perkara ini," tambah Niel.
Prof ing juga mengapresiasi atas kinerja Mabes Polri hingga sampai ke tahap penetapan tersangka.
" Kami
sekeluarga mengapresiasi atas kinerja Mabes Polri
hingga sampai ke tahap penetapan tersangka, namun kami juga sedikit
mempertanyakan terkait penetapan tersangka ini, karena sejujurnya kami tidak
tahu siapa tersangka Michael Chisje Waas ini. Dalam Gugatan PTUN kami, Michael
bukan bagian tergugat dan tidak pernah menjadi saksi dari kami penggugat maupun
tergugat, bahkan ketika kami digugat secara perdata di PN Kota Kotamobagu,
Michael ini juga bukan para pihak dan tidak pernah juga menjadi saksi," ungkapnya.
"Selama perkara ini berjalan sejak 2017 dari Polda Sulut sampai ditarik ke Mabes
Polri, kami juga tidak mendengar nama Michael Chisje Waas ini, kami menduga
Michael Chisje Waas ini bukan aktor utamanya dia cuman kaki tangan saja," tutup Prof Ing.
Nathaniel juga memintakan Bareskrim Polri untuk melakukan
penahanan segera terhadap Michael Chisje Waas yang sudah menjadi tersangka. “Ini guna efisiensi
penuntasan perkara ini termasuk penambahan tersangka tersangka baru," tutupnya.
TENTANG LQ INDONESIA
LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999
Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat 0818-0454-4489 dan email di lqindolawfirm@gmail.com