SERANG KOTA - Belum usai permasalahan Pungli Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Stadion Ciceri yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola, sekarang bangunan pedagang yang tepat di atas pelataran irigasi saluran air akan di relokasi ke lahan yang diduga belum memiliki izin yang jelas.
Dari pantauan, aliran listrik yang tersambung dengan bangunan Selter atau kios-kios itu pun kondisinya sangat semrawut, diduga sengaja di Lost Watt. Kamis, (14/3/2024).
Menurut informasi dari sumber kredibel, lahan bangunan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang yang sekarang dijadikan salter tepatnya di belakang saluran irigasi air yang kini di manfaatkan oleh PKL tersebut, dulunya lahan kosong dengan genangan air yang cukup dalam dan berlumpur.
"Lahan itu dimanfaatkan dan dibangun oleh pihak pengelola. Saya masih ingat disini itu tadinya rawa, urugan nya saja dari puing-puing Masjid yang di renovasi," kata Sumber yang minta namanya untuk tidak di Publish.
Dikatakannya, Ketika hendak mendirikan Bangunan ada MoU secara tertulis yakni Kesepakatan pihak Pengelola dan Disparpora Kota Serang. Namun, kata dia, seiring berjalannya waktu entah apa alasannya tanpa adanya klarifikasi akhirnya ada pemutusan sepihak oleh Disparpora Kota Serang.
"Pada waktu itu dasar kesepakatan bersama Disparpora Kota Serang secara tertulis bersama pengelola. Namun, belakang saya dengar informasi izin tersebut di cabut oleh Disparpora padahal income nya jelas ada," jelasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai izin mendirikan bangunan di lahan Disparpora Kota Serang yang dulunya bekas rawa kini di sulap menjadi bangunan selter kios-kios oleh pihak pengelola, Disparpora Kota Serang melalui Nafis selaku Kepala Bidang mengatakan bahwa, izin Bangunan tersebut sedang tahap Revisi oleh Pemerintah Kota Serang.
"Kan tadi perjanjiannya pernah ada dan sedang di revisi (Pemkot Serang,-red) saya bisa kasih info seperti itu," katanya.
Ditanya soal keadaan listrik yang semrawut diduga sengaja di Lost Watt mengaliri bangunan, Nafis mengatakan pihaknya sudah melakukan penertiban bersama PLN setempat.
"Untuk permasalahan Listrik sudah dilakukan penertiban oleh PLN dan Disparpora pun sudah berkoordinasi dengan PLN," ungkapnya.
Ditanya kembali pungutan biaya auning 'Berkedok Member Parkir' di Stadion Ciceri, Nafis mengatakan, masalah pungutan auning yang ada di pelataran tersebut tanggungjawab pengelola dan pedagang.
"Untuk informasi selanjutnya silahkan hubungi pak Kadis yang berwenang dan untuk pengelola hubungi CV AQILA AISYAH Perwakilannya H. Abas untuk calon pengelola di bangunan baru itu Basyar," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Disparpora Kota Serang belum mendapatkan Klarifikasi CV AQILA AISYAH Terkait Dugaan Pungli di Stadion Ciceri.
Kepala Bidang Disparpora Kota Serang, Nafis menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil CV AQILA AISYAH selaku pengelola Stadion Ciceri yang diketahui milik pengelola bernama H. Abas, namun menurutnya, sampai detik ini belum terkonfirmasi karena pihak pengelola belum bisa hadir untuk dimintai klarifikasi.
"Sudah saya konfirmasi namun belum ada datang ke kantor," katanya.
Ditanya seperti apa tindaklanjut dan langkah maupun sanksi apabila benar terjadi pungli 'Berkedok Member Parkir' yang terjadi kepada para PKL tersebut, Nafis mengaku belum bisa menjelaskan karena pihaknya belum bertemu dengan pengelola CV AQILA AISYAH.
"Belum bisa menjelaskan karena belum bertemu H. Abas (Pengelola Parkir,-red) nanti kita atur kembali waktunya," jelasnya.
Terpisah, Pengelola parkir CV AQILA AISYAH, H. Abas dikonfirmasi melalui Via WhatsApp-nya belum memberikan tanggapan mengenai keluhan PKL yang diduga dipungut secara tidak wajar, padahal dirinya sudah berulangkali di hubungi seakan bungkam.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Enggar)