Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan, Galian Kabel Mitra PLN Dihentikan Warga Wanasari

Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan, Galian Kabel Mitra PLN Dihentikan Warga Wanasari

Foto: Ilustrasi


SERANG (KM) - Sejumlah warga masyarakat Kampung Wanasari Jalan, RT. 003/RW.001 Desa Junti, Kecamatan Jawilan terpaksa menghentikan proyek galian kabel 20 KVA milik PLN. Pasalnya pemasangam kabel sepanjang 3 KM yang akan digunakan untuk keperluan pasokan daya listrik di kawasan industri tersebut belum memperoleh izin dari lingkungan setempat.


Irawan (45), salah seorang warga , yang juga Keamanan Perumahan Junti Asri. Irawan menjelaskan persoalan carut marutnya pemasangan kabel tersebut sudah beberapa kali dilakukan oleh perusahaan Mitra PLN, salah satunya tidak adanya kesepahaman antara warga dengan pelaksana kegiatan terkait tanggung jawab perbaikan kembali aset warga seperti halaman, gorong - gorong dan yang lainnya akibat pembongkaran  yang dilakukan oleh pemborong proyek. 


"Ini sudah yang kesekian kalinya dan selalu menyisakan masalah dalam finishing pekerjaanya, contohnya galian bekas mereka kerjakan tidak dirapihkan kembali seperti semula artinya kalau tadinya dicor ya harus dicor lagi jangan asal aja, ini sebenarnya yang menjadi persoalan warga, " Ujar Irawan, Sabtu (10/3). 


Sementara itu ketikan dihubungi wartawan, PT Mitra Adi Karsa (MAK) melalui mandor Agung selaku pelaksana kegiatan galian kabel PLN di lokasi tersebut mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi melalui salah satu Ormas yang ada di Desa Junti untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat terkait pekerjaan ini. 


"Segala sesuatunya yang bersifat koordinasi dengan lingkungan sudah diserahkan oleh manajemen perusahaan kepada salah satu ormas yang ada disini, (Iing, Acut dan Bontot alias imam-red) jadi coba ditanyakan kepada mereka," ungkap Agung. 


Dihubungi terpisah, Iing selaku penerima kuasa dari PT Mitra Adi Karsa mengatakan dirinya bersama rekannya sudah memberikan uang koordinasi tersebut dan diberikan kepada seluruh Ketua RT yang dilintasi kegiatan ini sebesar Rp 1 juta rupiah per RT. 


"Sesuai dengan budget yang ada tetapi memang warga Wanasari ini tuntutan warganya berbeda dari RT lain. Ini masih mediasi dulu dengan masyarakat," terang Iing.  Sampai saat berita ini tayang, warga Wanasari jalan masih bersikukuh untuk menghentikan sementara kegiatan galian kabel milik PLN tersebut, sebelum ada kesepakatan dengan warga.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال