Edukasi dan Sosialisasikan Undang -undang No 14 Tahun 2008, Lembaga PKN Datangi Gedung KPK untuk Mengambil Dokumen LPJ Pengadaan Barang dan Jasa

Edukasi dan Sosialisasikan Undang -undang No 14 Tahun 2008, Lembaga PKN Datangi Gedung KPK untuk Mengambil Dokumen LPJ Pengadaan Barang dan Jasa

JAKARTA, [KASTV -Senin, 25/3/2024, Ketua umum perkumpulan masyarakat PKN (Pemantau Keuangan Negara) Patar Sihotang, S.H.,M.H., dan Jajaran mendatangi kantor KPK, ada pun tujuannya mendatangi Gedung anti rasuah tersebut untuk mengambil dokumen LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban ) terkait pengadaan barang dan jasa yang ada di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Untuk di ketahui lembaga perkumpulan masyarakat PKN (Pemantau Keuangan Negara) Perna mengajukan permohonan terkait informasi Publik berapa pekan yang lalu, bahkan perna di undang oleh pihak KPK untuk klarifikasi terkait permohonan informasi publik tersebut terkait alasan dan kepentingannya.

"Hari ini kita mendatangi gedung KPK dan diterima oleh PPID KPK untuk mengambil dokumen LPJ terkait pengadaan barang dan jasa yang ada di KPK, spesifikasinya seperti RAB, program dan pengadaan alat-alat komputer dan lain -lain yang ada di KPK, bahkan sudah disiapkan oleh pihak mereka, dan pastinya tujuan kita PKN sebagai bagian dari edukasi dan sosialisasi Undang -undang No 14 tahun 2008,"urainya.

Patar mengatakan bahwa lembaga anti rasuah itu patut di apresiasi, sebagai lembaga pemberantasan korupsi mereka pastinya mentaati apa yang menjadi perintah undang -undang, mengingat sekarang ini ada begitu banyak birokrasi sepertinya tidak patuh dan tidak menjalankan undang -undang no 14 tahun 2008.

"Ini sebagai contoh untuk diikuti, sekelas KPK saja mereka cukup koperatif untuk memberikan dokumen yang kita mohonkan, herannya sekelas oknum pejabat birokrasi, badan publik, PPID di setiap Daerah dan Kepala Desa sepertinya sulit bahkan harus berbulan -bulan dan malah sampai di PTUN parahnya lagi mereka harus mengunakan kuasa Hukum, secara otomatis kita sebagai masyarakat bertanya -tanya kenapa mereka sepertinya mempersulit disaat masyarakat inginkan sebuah keterbukaan, apalagi memang itu bagian dari perintah undang -undang,"pungkasnya.

Lebih lanjut Patar mengatakan bahwa selama ini Lembaga PKN melakukan sidang sengketa informasi publik di setiap daerah, mengingat ini merupakan bagian dari edukasi dan sosialisasi baik ke Pejabat publik maupun ke masyarakat luas, agar Undang - undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik benar -benar dijalankan, mengingat itu merupakan bagian dari pertanggung jawaban pejabat birokrasi ke masyarakat, masyarakat juga harus ikut andil dan ikut berperan serta dalam pengawasan setiap apa yang menjadi program, kebijakan sekaligus keputusan.

"Jelas sekali tujuan dari lembaga PKN adalah bagian dari edukasi dan sosialisasi baik untuk pejabat birokrasi pemerintahan maupun masyarakat, agar undang -undang no 14 tahun 2008 bukan hanya dibuat melainkan direalisasikan atau dijalankan, "Tutup Patar Sihotang, S.H.,M.H.


Redaksi


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال