Jakarta (KASTV) - Beredar berita diberbagai media akan rencana pencalonan salah satu Ketua DPD Partai menjadi Gubernur Papua Barat Daya yang bukan Orang Asli Papua, Hervin angkat bicara saat diminta tanggapannya.
Hervin menjelaskan bahwa pernyataan itu akan memperburuk SDM bangsa, dimana hal ini tidak sesuai dengan konsekwensi otsus.
Dalam undang-undang otsus jelas, pemimpin di Papua Barat Daya yang masih wilayah Papua, wajib OAP (Orang Asli Papua).
Menurut Hervin, Pasal 12 UU Otsus Papua menyebutkan, “Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. Orang asli Papua;
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara; d. Berumur sekurang-kurangnya 30 tahun;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua.
"Aturannya jelas, jadi janganlah terlalu di pertegas dalam artikelnya sebagai gubernur, karena hal itu hal yang tidak mungkin," ucapnya.
Hervin menambahkan, mencerdaskan kehidupan bangsa bukan karena akan berkuasa di 5 tahun kedepan, tapi mari kita melihat kaidah kaidah daerah dan saling menghargai.
"Berdedikasilah yang baik dan hargai budaya daerah Saudara/ Saudari kita yang lain, jangankan berkuasa 5 tahun, 100 tahun pun budaya bangsa tidak akan bisa dirubah," tegas Hervin yang juga pernah menjabat sebagai Koordinator Pusat Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia.
"Hukum Alam benar, kesombongan terkadang membuka tabir kebodohan yang tersembunyi," sindir Hervin. (17/3/2024)
"Saya bukan orang asli Papua, tapi saya paham dengan aturan dan budaya yang ada di daerah tersebut," tutupnya
(redaksi)