Sorong (KASTV) - Beredar kabar menghebokan masyarakat di Papua Barat Daya, Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung OTT Kajari Sorong pada 7 Maret 2024 siang.
Mirisnya saat di konfirmasi media ini, 9 Maret 2024 Penkum Kejaksaan Tinggi Papua Barat tidak memberikan keterangan.
Tim media kasuaritv mencoba untuk mencari informasi selanjutnya di berbagai sumber terpercaya dari informasi tersebut, alhasil OTT terhadap Kajari Sorong dibenarkan.
"Kabarnya iya, hanya saja belum ada rilis resmi dari Kejagung," ucap sumber yang bergelut di bidang hukum di Jakarta
Begitu juga sumber lainya menyampaikan bahwa kabar itu benar, hanya saja saat di tanya kronolgis kejadiannya tidak memberikan keterangan.
"Iya benar, kena OTT dari Kejagung," tulisnya
Menanggapi hal ini, Ketua DPW Posbakum Pranaja Papua Barat Daya Jaenudin, SH, angkat bicara
Menurutnya, keterbukaan informasi seharusnya di berikan kepada masyarakat,
"Pihak Kejagung maupun Kajati harus segera memberikan Presrelease resmi ke media, agar persoalan ini selesai, tidak rancu, dan masyarakat tidak berpikir yang tidak tidak," ucapnya, Minggu, (10/3/2024)
"Jika di biarkan lama dan berlarut larut, akan timbul pertanyaan, ada apa dengan Kajati dan Kejagung," tuturnya
(redaksi)