Kapolres Madina Dengar Aspirasi Masyarakat Lewat Jum'at Curhat di Lumban Dolok Siabu

Kapolres Madina Dengar Aspirasi Masyarakat Lewat Jum'at Curhat di Lumban Dolok Siabu

MADINA (KASTV) - Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK mendengar aspirasi masyarakat Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu melalui program Jum'at Curhat dan Jum'at Berkah.

Itu dilakukan Kapolres Madina bersama sejumlah pejabat utama (PJU) dan personel di Masjid Al-Muttaqin, Lumban Dolok, Jum'at (8/3/2024).

Di dalam kegiatan tersebut, masyarakat saat menyampaikan aspirasi dilayani oleh Polri secara humanis. Masyarakat disuguhkan kopi gratis dan makanan snack di halaman Masjid tersebut.

Progam Lopo Kopi Polisi Madina Gratis ini hadir pasca Polres Madina dikomandoi oleh AKBP Arie Sofandi Paloh yang secara langsung diresmikan di halaman Masjid Al-Muhajirin di Desa Parbangunan Jum'at pekan lalu.

Dua unit kendaraan Satuan Binmas Polres Madina dimodifikasi berbentuk coffe table. Mobil tersebut berkeliling membawa kopi dan snacks setiap hari Jum'at dan hari-hari lain.

Kapolres Madina mengatakan, progam Jum'at Curhat dan Jum'at Berkah bertujuan untuk menjalin tali silaturahim dengan warga.

Arie Paloh mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Lumban Dolok yang telah menerima kedatangannya beserta jajaran.

"Hari Jum'at ini, saya dan PJU beserta jajaran dan pihak Koramil Siabu berada di Desa Lumban Dolok. Di situ kami mendengarkan dan menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga agar terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Arie.

Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2005 itu menerangkan, lumayan banyak aspirasi yang disampaikan masyarakat kepadanya, termasuk masalah peredaran narkoba di Kecamatan Siabu.

"Terkait peredaran narkoba kami dari Polres Madina berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba diwilayah Mandailing Natal. Namun hal itu tidak terlepas peran serta masyarakat agar hasilnya maksimal," ucapnya.

Selain itu, kata Arie, masyarakat juga menanyakan tentang penanganan hukum apabila terjadi tindak pidana pencurian yang menimbulkan kerugian di bawa Rp. 2,5 juta rupiah.

Masyarakat mengira perbuatan tersebut tidak bisa diproses hukum.

"Peristiwa pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta bukannya tidak dapat di proses secara hukum, namun berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP," ujarnya.

"Yaitu tindak pidana yang kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta adalah termasuk tindak pidana ringan (Tipiring)" sambung AKBP Arie.

Terakhir, Kapolres Madina meminta kenakalan remaja yang terjadi di Lumban Dolok harus sama-sama disikapi, terutama peran serta orang tua dan keluarga dalam membina anak-anaknya.

"Disamping itu agar nantinya Kapolsek beserta anggota dan Bhabinkamtibmas melakukan patroli dan menyentuh warga untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Desa Lumban Dolok," usulnya.

Sementara itu, Ketua Polisi Masyarakat (Polmas) Lumban Dolok Ustadz H. Hasanuddin mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kapolres Madina.

Dia berharap, kehadiran Perwira Menengah Polri itu dapat membawa perubahan di Lumban Dolok terutama mengurangi kenakalan remaja.

"Terima kasih, pak. Kami juga berharap dengan kehadiran Polisi bisa menekan terjadinya kenakalan remaja, dan dapat memberikan contoh yg baik bagi anak anak kami," harapnya.

Senada disampaikan tokoh masyarakat bernama Ali Himsar. Ali mengaku pihak desa sudah membuat berbagai macam kegiatan olahraga untuk menekan kenakalan remaja.

"Meski demikian, kami tetap berharap kehadiran Polri di tengah masyarakat terutama di kalangan pemuda supaya keterlibatan mereka ke narkoba berkurang," tutupnya.

Program Jum'at Curhat dan Jum'at Berkah tersebut ditutup dengan pembagian sembako kepada masyarakat kurang mampu dan lanjut usia dari Polres Madina.
Penulis : Magrifatulloh .
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال