JAKARTA - LQ Indonesia Lawfirm merupakan salah satu kantor hukum
yang memiliki konsentrasi dalam menangani perkara investasi bodong kembali
dipercaya menangani perkara investasi bodong yang dilakukan oleh PT Sentratama
Investasi Berjangka
Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm Juda Sihotang mengatakan bahwa LQ Indonesia Lawfirm telah
menerima kuasa dari 4 korban investasi bodong dengan kerugian kurang lebih 5
miliar yang dilakukan oleh PT Sentratama Investasi Berjangka.
Ia menambahkan
LQ Indonesia Lawfirm telah mengirimkan surat somasi kepada PT Sentratama Investasi Berjangka yang
beralamat di Lippo Tower Holland Village
Lantai 39, Jl. Letjen Suprapto Kavling 60, No. 1, RT. 000. RW. 000, Kel.
Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Bahwa PT Sentratama Investasi Berjangka melalui kuasa hukumnya telah
menjawab somasi kami yang pada intinya menyatakan bahwa PT Sentratama Investasi
Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian korban dan terkesan cuci tangan,”
ungkapnya, Rabu (27/3).
Kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm Nathaniel Hutagaol juga menerangkan seluruh korban
sebelum melakukan investasi melakukan segala urusan administrasi di Kantor
Sentratama Investasi Berjangka bahkan website untuk mendaftar yang digunakan
korban juga website Sentratama Investasi Berjangka.
“Kami menduga keras bahwa Sentratama Invesment Future merupakan suatu
perusahaan yang melekat dengan Sentratama Investasi Berjangka" terangnya
Ia sangat menyayangkan peran Pemerintah yang dinilai sangat minim karena
semakin maraknya kasus investasi bodong yang terjadi di Indonesia.
“Maka kami dari LQ Indonesia Law Firm berharap pemerintah mau bersinergi
dengan kami untuk menuntaskan kasus investasi bodong di Indonesia dan ikut
menindak PT Sentratama Investasi Berjangka
yang telah merugikan klien kami," tambahnya.
Juda
Sihotang juga menegaskan
bahwa LQ Indonesia Law Firm akan mengawal
secara serius dan tuntas.
“Kami akan mengawal secara serius dan
tuntas terhadap kasus investasi bodong yang diduga dilakukan oleh PT Sentratama
Investasi Berjangka sampai hak hak korban dikembalikan," tutupnya.
LQ Indonesia
Lawfirm telah membuka posko pengaduan bagi para korban Sentratama yang dirugikan
bisa menghubungi ke 08111534489.