JAKARTA - LQ Indonesia LAWFIRM merupakan salah satu kantor hukum yang memiliki konsentrasi dalam menangani perkara investasi bodong kembali dipercaya menangani perkara investasi bodong yang dilakukan oleh PT Sentratama Investor Berjangka.
Juda Sihotang,S.H.mengatakan LQ Indonesia Lawfirm telah menerima kuasa dari 4
korban investasi bodong dengan kerugian kurang lebih 5 miliar yang dilakukan
oleh PT Sentratama Investor Berjangka.
Juda Sihotang,S.H., juga menambahkan LQ Indonesia Law Firm
hari ini telah mengirimkan surat somasi
kepada PT Sentratama Investor Berjangka yang beralamat di Lippo Tower Holland Village Lantai 39, Jl.
Letjen Suprapto Kavling 60, No. 1, RT. 000. RW. 000, Kel. Cempaka Putih Timur
Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Nathaniel Hutagaol,S.H.,MH., mengatakan mengirimkan somasi merupakan
upaya untuk mengembalikan hak hak klien kami.
“Kami
juga tetap membuka upaya mediasi untuk mencari solusi terhadap permasalahan
ini. Karena kami juga amat menyayangkan Perusahaan sebesar Sentratama bisa
melakukan hal hal yang merugikan korban. Namun apabila somasi kami tidak
diindahkan, kami tidak segan akan menindak dan melanjutkan ke upaya hukum
apapun demi mengembalikan hak hak klien kami," ujarnya,
Senin (4/3/2024).
Nathaniel Hutagaol,S.H.,M.H., juga sangat menyayangkan
terhadap peran Pemerintah yang dinilai sangat minim karena semakin maraknya
kasus investasi bodong yang terjadi di Indonesia.
”Maka
kami dari LQ Indonesia Law Firm berharap pemerintah mau bersinergi dengan kami
untuk menuntaskan kasus investasi bodong di Indonesia dan apabila dugaan kami
terhadap investasi bodong yang dilakukan PT Sentratama Investor Berjangka
terbukti, kami meminta pemerintah untuk menindaknya secara tegas," tambahnya
Juda Sihotang,S.H. menegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm
akan mengawal secara serius dan tuntas
terhadap kasus invetastasi bodong yang diduga dilakukan oleh PT Sentratama
Investor Berjangka sampai hak hak korban dikembalikan.
Kami mengimbau
kepada seluruh korban PT Sentratama
Investor Berjangka yang merasa
dirugikan bisa menghubungi Hot Line 08111534489 , LQ Indonesia Lawfirm, Jl. Kembangan Raya No.81A,
Kembangan Utara - Jakarta Barat 11610.