BUOL - PT. Belona Jaya Mandiri (BJM), mitra kerja PT. PLN (Persero) UP3 TOLITOLI yang berkantor di Kota Palu, menggelar diskusi kolaboratif dengan masyarakat Desa Molongato di kantor desa terkait sterilisasi ruas kabel, Minggu (3/3).
Penerapan sterilisasi bentangan kabel merupakan upaya
mendorong percepatan pemasangan kabel sebagai tambahan daya listrik bagi
masyarakat.
Staf PT Belona Jaya Mandiri (BJM) Palu, Dimas Sabililah
menjelaskan, penerapan sterilisasi jalur kabel ini merupakan upaya mendorong
percepatan penambahan daya listrik bagi masyarakat yang dilalui oleh jalur
bentangan kabel.
“Kami mengetahui sterilisasi ruas kabel ini berada di lahan
masyarakat dan terdapat kurang lebih 100 kebun pohon produksi seperti pohon
kelapa, pohon jati, dan pohon nangka yang menjadi catatan untuk kami temukan
solusi agar pelaksanaan kerja dapat berlangsung tanpa ada hal-hal merugikan
kedua belah pihak masyarakat dan pihak perusahaan selaku pihak kerja,” kata Dimas
Dimas mengatakan sterilisasi jalur
bentangan kabel yang dilaksanakan
oleh PT. Belona Jaya Mandiri (BJM) ini merupakan sebuah bentuk tanda terima
kasih dan apresiasi kami kepada masyarakat yang telah bersedia membebaskan
lahannya dalam artian memberikan hak kepada kami untuk menebang pohon produksi
di jalur sterilisasi.
‘Kami
(pihak perusahaan) membutuhkan dukungan penuh
pemerintah desa dan segenap masyarakat agar percepatan dalam penyelesaian
pekerjaan sterilisasi bentangan kabel ini berjalan lancar dan dukungan penuh
dari masyarakat Desa,” katanya.
Farhan Yusup,
salah satu warga Desa Molongato memberikan penjelasan kepada pihak perusahaan
terkait sterilisasi bentangan kabel tersebut, meminta pihak perusahaan segera
mempercepatnya agar kita masyarakat juga dapat merasakan manfaat listrik
tersebut.
“Untuk
mekanisme terkait jalur sterilisasi, pada bentangan kabel yang masuk ke lahan
masyarakat terdapat pohon produksi. Sebagaimana kita ketahui bersama,
masyarakat sangat bersedia pohon-pohon produksi yang berada di jalur
sterilisasi dibersihkan dengan syarat perusahaan menyetujui besaran ganti
ruginya. Pohon produksi
seperti yang dibahas pada pembahasan sebelumnya,” jelasnya. (SDA _- Tolitoli)