Oknum Kepsek SD Negeri 138 Pekanbaru Diduga Kebal Hukum, Ketua DPP Team LIBAS Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Kejari, Kejati dan Polda Riau

Oknum Kepsek SD Negeri 138 Pekanbaru Diduga Kebal Hukum, Ketua DPP Team LIBAS Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Kejari, Kejati dan Polda Riau


PEKAN BARU (KASTV) - Diduga kebal hukum, kepala sekolah SD Negeri 138 Pekanbaru resmi dilaporkan kepada penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan Pungutan Liar (PUNGLI)


Oknum Kepsek merasa aman di zona dugaan pungli selama 7 tahun, kini kepala sekolah SD Negeri 138 Pekanbaru berurusan dengan hukum. ketua umum bersama sekjen Dpp LIBAS didampingi media ini menyerahkan laporan resmi di Kejari Pekanbaru. Merasa tidak cukup puas jika laporan hanya di kejari, DPP Team LIBAS juga telah resmi mengirimkan surat laporan di Kejati Riau dan juga ke Polda Riau, Senin, (4/3/2024), pagi.


Elwin menyebutkan, Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sebagaimana dimaksud Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


“Korupsi dan pungli harus diberantas. Kita sudah melaporkan oknum kepsek SDN 138 pekanbaru kepada penegak hukum yakni ; Kejari, Kejati dan juga ke Polda Riau guna mempercepat proses hukum. Sebelumnya kita telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada kepala sekolah untuk meminta jawaban pertanggungjawabannya terkait dugaan praktik pungli yang ditemukan disekolah serta meminta Pertanggungjawaban berupa LPJ Dana BOS SDN 138 Pekanbaru, namun surat klarifikasi tersebut diabaikan oleh kepseknya bahkan meresa terlindungi karna banyak teman-teman dia wartawan bahkan saudaranya seorang pimpinan redaksi media Online di Pekanbaru," elas Elwin.


“Tenku Rasyada, S.Pd Mm menjabat selama 7 tahun selaku kepala sekolah di SDN 138 Pekanbaru, diduga motif korupsinya maupun praktik pungli masih tertutup rapi sehingga berjalan mulus, dan mengaku tidak pernah menemui lembaga yang klarifikasi soal ini," tambahnya.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd. sudah kita konfirmasi melalui whatsApp 0895-6219/6xxxx, namun Kadisdik Pekanbaru enggan memberi jawaban hingga laporan maupun pemberitaan ini ditayangkan.


“Dugaan kita pun semakin menguat sebab, sejak dulu kasus Pungli maupun korupsi dilingkunan pendidikan kota Pekanbaru tidak pernah terungkap bahkan sebelum pak Jamal duduk sebagai Kadis," cetus Ketua DPP LIBAS ini.


Elwin, Ketua Umum Dpp Team LIBAS berharap penuh kepada pihak penegak hukum agar kasus tersebut segera diproses secara hukum dan secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepsek yang telah dilaporkan.


𝙁𝙎. 𝘽44

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال