Madina Sumut (KASTV) - Oknum korwil kecamatan dinas pendidikan ranto baek kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara di duga (pungli) pemungutan liar terhadap guru PNS SE kecamatan ranto baek kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara pada pukul 19:26 wib sabtu 16/03/2024
Dalam aksi pemungutan liar tersebut salah seorang guru di antaranya yang tidak mau jati dirinya di sebutkan mengatakan
Ya" kami di minta uang untuk biaya administrasi sebesar 50.rb terhadap seluruh guru PNS SE kecamatan ranto baek lewat via WhatsApp
Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud untuk menguntungkan diri dan orang lain secara melawan hukum, atau menyalah gunakan kekuasaan , memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar,atau menerima pembayaran dengan potongan ,atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,
Korwil disdik Ranto baek tersebut bisa di pidana dengan pidana atau penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denada Rp 200 juta dan paling banyak 1 m,
Perbuatan tersebut bisa kena pasal pemerasan dalam jabatan ,(tim)