Probolinggo (KASTV) - Masih ingatkah dengan kejadian tragis yang dialami oleh pengemudi taksi online di Jalan Gunung Batur pada tanggal 21 Juli 2023? AS, 63 tahun, warga Kec. Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, menjadi korban begal. Pengemudi taxi online itu kehilangan mobilnya, usai dirampas oleh dua pria tidak dikenal. Sebelum merampas mobilnya, pelaku berpura-pura order menjadi penumpang.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu H. Zainullah menerangkan bahwa awalnya, korban AS menerima menerima order aplikasi ojol di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku meminta korban mengantar ke Kabupaten Lumajang.
Dalam perjalanan, korban tak curiga akan menjadi korban kejahatan. Karena sda dua orang bersama satu anak kecil. Bahkan, mereka sempat sholat jum’at berjamaah di salah satu masjid di Desa Banyeman Kec. Tongas.
Jam 14.00 Wib, dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios nopol W 1869 ZF, korban selesai mengantar pelaku di Kec. Klakah Kab. Lumajang. Namun, sekitar seusai Magrib, pelaku meminta korban untuk memutar arah kembali ke Sidoarjo. Lalu ketika tiba di Kota Probolinggo, korban disuruh lewat Jalan Gunung Batur, Kec. Kademangan. Kemudian pelaku melancarkan aksinya.
“Salah satu pelaku meminta izin berhenti sebentar karena ingin buang air kecil. Saat menoleh ke kursi belakang, korban disiram dengan air cabai. Siraman itu membuat matanya pedih. Pelaku lalu memaksa korban untuk turun. Mereka lantas merampas mobil pelaku dan lari ke arah selatan. Sementara itu korban langsung melapor ke Polsek Kademangan “, jelasnya kepada Tribratanews, Kamis (14/03/2024).
Beruntungnya, sehari paska kejadian, mobil korban berhasil ditemukan oleh petugas di halaman parkir RSUD Waluyo Jati, Kraksaan. Mobil tersebut ditinggal sendirian.
Setelah melewati proses penyedikan yang panjang, Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengungkap misteri tersebut. Pada tanggal 08 Maret 2024, Petugas melakukan penangkapan terhadap salah satu pelakunya yaitu RA, 21 tahun, tidak bekerja, warga Desa Sumberkare Kecamatan Wonomerto.
“ RA dan JNL (DPO) awalnya menemui teman di Sidoarjo untuk mencari kerja. Namun karena tidak ada lowongan pekerjaan, keduanya pulang dengan menyewa taksi online yang dikendarai korban dengan tujuan Probolinggo. Sesaat sampai di Pasuruan, JNL diberi tahu bahwa saudaranya meninggal dunia di Lumajang, sehingga pelaku meminta korban apakah bersedia mengantar ke Lumajang”, terangnya.
“ Korban mengiyakan dan kedua pihak bersepakat order di luar aplikasi. Usai takziah, pelaku akhirnya memiliki ide untuk mengambil mobil milik korban sehingga terjadilah penyiraman air cabai yang dilakukan oleh RA“, tambahnya.
Usai penangkapan, terungkaplah fakta bahwa paska kejadian, kedua pelaku berusaha menjual mobil tersebut ke teman-teman pelaku namun tidak ada yg berani / menyanggupi. Hingga akhirnya ada pembeli dari Kraksaan yang sanggup membeli dengan janjian bertemu di RSUD Waluyo Jati. Nyatanya, pembeli yang ditunggu-tunggu tidak menampakkan batang hidungnya, sampai akhirnya mobil ditinggal begitu saja di lokasi karena pelaku ketakutan.
“ Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara “, pungkasnya. (nia)