MADINA (KASTV) - Pemerintah daerah kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut dituntut cek lokasi Penambangan Emas Tanpa izin ( PETI) di kecamatan Kotanopan, pasalnya jikalau dibiarkan bisa menjadi konflik berkepanjangan. Usaha yang ilegal bisa berpotensi menimbulkan konflik disemua aspek.
Hal itu diucapkan ketua Kontras Madina Hamsar Lubis di sekretariatnya, Panyabungan, Sabtu, (02/03/2024).
" Banyak hal yang harus dikaji Pemerintah daerah Madina termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan lainnya" ucap Hamsar
Dikatakannya, sangat disayangkan Forum komunikasi pimpinan kecamatan ( Forkopimcam) Kotanopan terkesan tutup mata.
" Dimana kinerja Forkopimcam itu" tanya Hamsar
" Bercermin dari tambang emas di kecamatan Batang Natal yang banyak makan korban termasuk kaum ibu serta lainnya. Seterusnya ada konflik tenju lojong ( Tenju Lari - bahasa Mandailing red). Sehingga ada pihak lain dari yang harus mendekam dipenjara. Apakah hal seperti ini yang diinginkan oleh Pemda Madina dan Forkopimcam Kotanopan?" Sambungnya
Masih Hamsar, pada akhirnya tambang emas itu ditutup.
Hamsar Lubis yang merupakan aktivitas pejuang Hak asasi manusia ( HAM) mengisyaratkan Pemda Madina untuk tutup PETI Kotanopan.
" Diluar dampak lingkungan yang perlu diperhatikan pemerintah HAM juga harus dikaji" terangnya
PETI Kotanopan itu tidak sampai 50 % warganya yang bisa menikmati hasil, nah selebihnya punya hak untuk keberatan dengan aktivitas PETI.
" PETI Kotanopan pernah ditutup, namun kini kian banyak beco ( alat berat) beroperasi dan terkesan makin menjadi, siapa yang bermain" lanjutnya
Harapnya, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) tutup total PETI Kotanopan. Pemerintah yang bijak akan sahuti keberatan rakyatnya.
Penulis : Magrifatulloh.