Batang - Pada rentang waktu sebulan di bulan Februari 2024, Polres Batang berhasil mengamankan setidaknya 9 tersangka dalam berbagai kasus narkoba. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Batang dan sekitarnya.
"Kasus terbanyak terjadi di wilayah Kecamatan Bawang," ungkap AKBP Nur Cahyo Prasetyo , Jumat (1/32024).
Dari kasus yang berhasil diungkap, terdapat 2 kasus terkait dengan sabu dengan melibatkan 2 tersangka dan barang bukti seberat 1,98 gram.
Selain kasus sabu, terdapat kasus peredaran narkotika jenis obat-obatan farmasi atau kategori G seperti hexymer DMP, Termadol, Yarindo. Kasus ini melibatkan 7 orang tersangka, dengan barang bukti berupa 25 ribu butir obat. Para tersangka yang berhasil ditangkap tersebar di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Bawang, Bandar, Warungasem, dan Batang.
AKBP Nur Cahyo Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya melakukan tindakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kasus sabu, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No 25 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sedangkan untuk tersangka kasus obat-obatan, mereka disangkakan Pasal 535 jo 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan,” tambahnya.
Pencegahan menjadi fokus utama dalam mengatasi peredaran narkoba. Kapolres Batang mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar dan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pihak berwajib.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat menjadi penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Dengan upaya penegakan hukum yang intensif dan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi dan membasmi peredaran narkoba di wilayah Batang dan sekitarnya. Polres Batang akan terus melakukan upaya-upaya ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga masyarakat,” pungkasnya.