BATANG - Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil membekuk pelaku pencurian alat elektronik di 11 Sekolah Dasar (SD) Negeri di empat kecamatan, yaitu Blado, Bawang, Reban, dan Tersono. Diduga pelaku berinisial S (31), warga Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang itu dibekuk di rumahnya.
"Tersangka jumlahnya tiga orang, satu sudah kita amankan berinisial S alamat Pecalungan Batang, kemudian dua lainnya masih dalam pengejaran, selanjutnya menjadi target kita," kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Jumat (1/3/2024).
Perbuatan pelaku dilakukan dalam kurun Januari 2024 hingga Februari 2024. Mereka melakukan aksinya dengan motif ekonomi, mengincar barang-barang berharga di sekolah-sekolah dasar yang minim pengamanan.
“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk sepeda motor, laptop, tablet, seperangkat komputer, speaker aktif berbagai ukuran, dan mesin ketik,“ terang Kapolres.
Kasus ini terungkap awalnya dari laporan kasus pencurian di sekolah di wilayah Kecamatan Blado pada 8 Februari 2024. Lalu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dan fakta bahwa terhadap kejadian diduga dilakukan oleh resedivis, sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti.
"Dari hasil pengembangan, terdapat 10 TKP lainnya, jadi terungkap 11 TKP. Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku adalah Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandas Kapolres.
Kepala SDN Tambakboyo 1, Ida, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh anggota Polres Batang sehingga seluruh peralatan administrasi sekolah dapat ditemukan dan dikembalikan dengan cepat.
"Yang hilang termasuk tablet dan laptop, hal ini tentu mengganggu kegiatan administrasi sekolah karena di dalamnya terdapat data siswa," ungkapnya.