Rapat Pleno KPU Provinsi Papua Barat Daya di Tunda dan Akan Dimulai Tanggal 10 Maret

Rapat Pleno KPU Provinsi Papua Barat Daya di Tunda dan Akan Dimulai Tanggal 10 Maret

TAMBRAUW (KASTV) - Rapat pleno rekapitulasi KPU Papua Barat Daya di tunda. Penyampaian penundaan tersebut dinyatakan setelah skors beberapa waktu.

Sebelum skorsing dilakukan ketua KPU Papua Barat Daya Andarias D Kambu telah menyampaikan akan memberitahukan tempat pelaksanaan pleno Rekapitulasi KPU Papua Barat Daya.


"Pleno Provinsi PBD ini ditunda hingga Minggu (10/3/2024) pukul 13.00 Wit, Penundaan tersebut merujuk pada surat nomor: 112/PL.01.8-Und/96/2.1/2024 yang dikeluarkan KPU PBD tertanggal 8 Maret 2024," terangnya


Surat tersebut ditujukan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi PBD, Calon Anggota DPD Dapil PBD, Forkopimda PBD dan media massa.


Dalam surat itu diketahui salah satu alasan penundaan tersebut berkaitan dengan kesiapan administrasi dari KPU Sorong Selatan, Tambrauw, Maybrat dan Kota Sorong. Dimana administrasi sampai saat ini belum diterima KPU PBD.


Selanjutnya, KPU PBD masih dalam surat yang sama menguraikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Papua Barat Daya akan dilanjutkan pada minggu, 10 maret 2024 bertempat di Hotel Vega Sorong, pukul 13.00 WIT.


Untuk kelancaran rapat pleno, maka disampaikan kepada peserta rapat pleno untuk membawa surat mandat dan/atau surat tugas terbaru pada pelaksanaan rapat dimaksud.

NR
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال