Nabire, Papua Tengah (KASTV)– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nabire telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Pelabuhan Laut Samabusa, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah pada Senin, (25/03/24) pukul 16.00 WIT.
Pelaku berinisial ZN (21) merupakan warga Jl. CH. Marhtatiahahu, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Nabire IPDA Exaudio P.R Hasibuan, S.Tr.K.,M.H mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang diduga membawa narkotika jenis ganja.
"Berawal dari informasi masyarakat yang telah melaporkan keberadaan seorang pemuda yang diduga membawa narkotika jenis ganja dalam perjalanan dari Jayapura menggunakan kapal KM. Dempo," ungkap IPDA Exaudio P.R Hasibuan.
Merespon informasi tersebut kemudian Kasat Res Narkoba, Ipda Exaudio P.R Hasibuan, S.Tr.K, M.H., bersama anggota Satres Narkoba Polres Nabire, dan anggota KP3 Laut melakukan koordinasi untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan.
Dalam waktu singkat setelah kedatangan kapal KM. Dempo di Pelabuhan Samabusa, pemuda yang diduga membawa ganja berhasil diamankan dan dibawa ke Pos KP3 Laut Pelabuhan Samabusa untuk dilakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan 5 paket sedang dan 2 paket besar ganja yang terbungkus dengan lakban warna hitam dan coklat, yang tersimpan dalam tas loreng. Kemudian pelaku kami amankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Nabire untuk proses lebih lanjut," jelas Kasat Res Narkoba, Ipda Exaudio P.R Hasibuan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (FN)