Sekolah Di Negara Batin Way Kanan Lampung Diduga Marak Korupsi Dana BOS, Instansi Terkait Diam Seolah Kena Struk

Sekolah Di Negara Batin Way Kanan Lampung Diduga Marak Korupsi Dana BOS, Instansi Terkait Diam Seolah Kena Struk


Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Dana Alokasi Pemerintah Pusat yang digelontorkan untuk dunia Pendidikan ditaksir Triliyunan Rupiah setiap tahunnya yang dikucurkan dengan nama Biaya Operasional Sekolah atau yang disingkat Dana BOS,  Regulasi dan realisasi  BOS Sesuai Putunjuk Tehnisnya tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler 2021, namun dari hasil Kontrol Sosial Tim Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) bekerja sama dengan Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia  (PKN RI ) yang mendapati banyaknya Dugaan Penyelewengan BOS yang seolah tak tersentuh Hukum, Senin (4/3/2024).

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler 2021 menyebutkan :

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: Menimbang : 

a) bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler; 

b) bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler; 

c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hokum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PermendikbudNomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK. Sekolah sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  4. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

 Persyaratan jumlah Peserta huruf d dikecualikan bagi:

  1. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
  2. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
  3. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

Sekolah yang dikecualikan dari persyaratan harus diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri.

Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.


Di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung khususnya Sekolah Dasar Negeri (SDN) di bilangan Kecamatan Negara Batin banyak ditemukan dalam SPJ/LPJ Realisasi Dana BOS yang diduga sarat Mark-Up, Jelas Tim Investigasi Pemantau Keuangan Negara Provinsi Lampung Dafi'an ST, dalam Penjelasannya di Kantor Sekretariat TIM PKN Kabupaten Way Kanan, Senin 4 Februari 2024.

"Tim PKN akan membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap manipulasi data dan dugaan Mark-Up yang terindikasi Korupsi hingga merugikan Keuangan Negara, PKN akan menjalankan amanah Pasal 28 F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Informasi Publik," Ucap Dafi'an ST salah satu Anggota PKN Pusat di bawah didikan Patar Sihotang, SH., MH., Sebagai Ketua Umum PKN.

"Salah satu kejanggalan terindikasi korupsi adalah terkait realisasi dan pembayaran tenaga honorer yang mencapai hingga ratusan juta rupiah, sedangkan hasil investigasi di lapangan gaji honorer berpariasi antara Rp 300.000 (tigaratus ribu rupiah) hingga 500.000. (limaratus ribu rupiah) per bulan itu pun dibayar 3 sampai 5 bulan sekali, Jika tenaga honor 10 orang maka total terbesar adalah 15 juta rupiah,  namun dalam SPJ/LPJ sangat Funtastis pertahapnya dengan nominal tenaga pendidik yang tertera juga dalam SPJ/LPJ," Jelas Dafi'an.

"Dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana BOS Kita juga curigai beberap Item yang diduga kuat di Mark-Up bahkan dikorupsi, contoh Kecil adalah Langganan saya dan jasa yang mencapai puluhan juta rupiah pertahunnya, banyak lagi kecurigaan dari data yang PKN kantongi dari Kantor PKN Pusat, ini patut diusut tuntas, jika terbukti para pencuri uang rakyat harus dijeruji besikan bahkan dihukum mati," Ujar Anggota PKN yang gencar perangi Korupsi sesuai amanah PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

PKN dan AKJII akan melakukan Tugas Pokok Fungsinya guna menyelamatkan uang negara berupa Dana BOS di dunia pendidikan dimulai dari Sekolah Dasar (SD) SMP, SMA dan sederajat, kita akan lakukan investigasi lanjutan guna turut serta laksanakan UU Nomo 31 Tahun 1999, Tentang Tindak Pidana Korupsi, Tutup Dafi'an ST.

Rakyat dan PKN juga AKJII sangat gencar perangi Korupsi lalu dimana Instansi Terkait mengapa diam seolah tutup mata, atau memang juga telah ikut menikmati dan bekerja sama dalam mengkorup uang negara berupa Dana BOS tersebut?? Jika tidak bangunlah lindungi dan selamatkan uang negara dari prilaku tikus-tikus bejad pelaku korupsi, ini tugas dan mandat serta sumpah jabatan Kalian.

(Reporter :Azys/Renal)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال