SMA Negeri Kebar di Palang Pemilik Hak Ulayat, Dinas Pendidikan Tambrauw di Minta Bertanggung Jawab

SMA Negeri Kebar di Palang Pemilik Hak Ulayat, Dinas Pendidikan Tambrauw di Minta Bertanggung Jawab

Tambrauw (KASTV) - Pemilik hak ulayat Marga Ajoi Palang SMA Negeri Kebar. Kamis, (14/3/2024)

Maikel Ajoi salah satu pemilk hak ulayat menyampaikan, bahwa pembangunan SMA Negeri Kebar sampai saat ini belum menyelesaikan pembayaran untuk pemilik hak ulayat.

"Pembangunan SMA Negeri Kebar belum meyelesaikan pembayaran hak ulayat sampai saat ini sehingga kami selaku pemilik hak, memberhentikan kegiatan belajar mengajar sampai hak kami diberikan," ujarnya 

Maikel juga manambahkan adanya isu isu miring bahwa sekolah tersebut akan dipindahkan membuat pemilik hak semakin geram yang mana Dinas Pendidikan seharunya bertanggung jawab dengan apa yang telah di bangunya.

"Dengar isu isu, sekolah akan di pindahkan secara tidak lansung kami menduga pembangunan didinas pendidikan Kabupaten Tambrauw tidak terstruktur dan berkepanjangan, yang mana seharusnya pada perencanaan pembangunan pemilik hak ulayat seharusnya sudah di bicarakan pembangunan sekolahnya, bukan mau pindahkan begitu saja," tuturnya 

"Ini di bangun pakai uang negara bukan uang Kadis Pendidikan Tambrauw," tambahnya 

Bagaimana mau pimpin Kabupaten Tambrauw, ungkap Maikel, jika hal ini saja tidak bisa di selesaikan secara baik. saya berharap instansi terkait dalam hal ini dinas pendidikan untuk segera meyelesaikan persoalan ini, jika tidak saya akan undang Kejaksaan memeriksa anggaran di Dinas Pendidikan Tambrauw.

(redaksi)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال