Pesawaran , Lampung ( KASTV) -
Tidak Terima dianiaya, Ibu Badriah,S.Pd.SD.,Guru Sekolah Dasar Negri 2 ( dua ) Punduh Pidada melaporkan pelaku penganiayaan Jikri Idris ( JI ) ke pihak kepolisian Polres Pesawaran,Polda Lampung, Kamis ( 22/04/2024 ) sekira pukul 00.51WIB.
Peristiwa tindak penganiayaan yang di alami Badiriah binti Boin (45 thn ) Warga Desa Bawang Kecamatan Punduh Pidada terjadi sekira pukul 09.00 WIB,
pagi hari,Kamis (21/03/2024 ) memilih melaporkan peristiwa penganiayaan terhadap dirinya ke Polres Pesawaran Polda Lampung.
Korban bernama Badriah (45) merupakan warga Desa Bawang induk RT/RW : 01/02 Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.
Korban melapor ke Polres Pesawaran guna melaporkan perbuatan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh inisial ( JI ) yang tak lain adalah oknum SATPOL PP yang bertugas di kantor Kecamatan Punduh Pidada.
Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 351 KUHP, terjadi pada hari kamis, 21/ Maret /2024 November 2023,pukul 09.00 WIB di areal SDN2 Punduh Pidada Desa Bangun Rejo Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.
Akibat penganiayaan itu, korban ( Badriah ) mengalami luka memar di bagian bahu kiri,luka cakaran dipipi sebelah kanan,dirinya shok, tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pesawaran.
Berdasarkan Surat Tanda penerimaan Laporan Nomor : LP/B/52/III/2024/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Maret 2024 pukul 00.51 WIB,
bertempat di kantor Polres tersebut pada hari tanggal di tandatanganinya surat tanda penerimaan Laporan.
Kepada awak media,korban ( Ibu Badriah ) Guru SDN2 Punduh Pidada menyampaikan bahwa sudah melaporkan peristiwa tersebut,namun dirinya masih merasa teroma dan merasa ketakutan dan berharap laporannya sebagai korban penganiayaan agar segera diproses Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Azir&tim)