Zainal Abidin Kades Suka Maju: Saya Siap Terima Konsekuensi

Zainal Abidin Kades Suka Maju: Saya Siap Terima Konsekuensi


MADINA (KASTV) - Sejak dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023 lalu, khususnya di Wilayah Kecamatan Natal banyak Perangkat Desa yang diduga menjadi korban pemberhentian secara sepihak oleh oknum-oknum Kepala Desa. Jumat, (15/3/2024)

Tindakan sejumlah oknum Kepala Desa di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal ini dianggap arogan, karena terindikasi bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebagai regulasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta mengangkangi Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 141/0392/DPMD/2023 Tanggal 15 Februari 2023, dan Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 0103/DPMD/2024 Tanggal 19 Januari 2024 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh Bupati Mandailing Natal melalui Surat Edarannya Nomor 0103/DPMD/2024 Tanggal 19 Januari 2024 pada poin pertama, dijelaskan bahwa Kepala Desa agar menunda Pelaksanaan Seleksi Penjaringan dan Penetapan Hasil seleksi Penjaringan Perangkat Desa sampai dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang mengatur tentang Perangkat Desa.

Sementara itu, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dianggap secara sepihak serta tidak prosedural tersebut tetap saja dilakukan oleh sejumlah oknum Kepala Desa tertentu di Kecamatan Natal.

Informasi yang berhasil dihimpun Wartawan, Sejumlah oknum Kepala Desa yang diduga telah melakukan Pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak tersebut, terindikasi oknum Kepala Desa Suka Maju, 

Salah seorang Perangkat Desa yang diduga diberhentikan oleh Kepala Desa secara sepihak, yaitu Rinaldi Perangkat Desa Suka Maju, kepada Wartawan ia mengaku sangat keberatan dan tidak terima atas tindakan Pemberhentian dirinya sebagai Perangkat Desa oleh Kepala Desa Suka Maju tersebut, karena menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, bahkan ia menegaskan akan melakukan upaya hukum atas itu.

“Atas tindakan Kepala Desa Suka Maju yang memberhentikan saya secara sepihak dari Perangkat Desa ini, saya sangat keberatan dan tidak terima begitu saja, hal itu jelas tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mulai Undang-undang Desa, Permendagri 67 tahun 2017, serta sangat bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 0103/DPMD/2024, dan oleh karena hal tersebut kami akan melakukan upaya gugatan secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, “ungkap Rinaldi.

Sementara itu kepala desa Suka Maju (Zainal Abindin) Mengatakan kepada tim saat konfirmasi dirumahnya "Saya tahu saya melanggar peraturan bupati mandailing natal , namun apa boleh saya hanya menerima aspirasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPBD) Suka Maju , dan Saya sudah siap dengan konsekuensi dan Resiko yang akan datang kepada saya ." 

Pergantian kaur desa suka maju atas dasar : 1. Permintaan Masyarakat, 2. Masyarakat menginginkan adanya regenerasi . Saya sudah mengirim surat kepada camat natal pada tanggal 5 februari tahun 2023 namun tidak ada respon, di tanggal 20 februari 2023 saya melakukan penggantian kaur desa suka maju tanpa ada penjaringan , kaur saya tunjuk langsung tutup kades  suka maju .
Penulis : Magrifatulloh .
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال