JAKARTA KASTV-Nadiem Makarim sahkan seragam sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA yang wajib disiapkan wali murid Calon Peserta Didik Baru PPDB 2024, Simak Ada 4 Jenis
Awalnya aturan mengenai pemakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.
Namun, karena peraturan tersebut belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Permendikbud No 50 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Nadiem Makarim.
Terbitnya Permendikbud ini didasari untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat saat ini.
Sebelumnya, disebutkan dalam Pasal 3 Permendikbud No 20 tahun 2023 jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas 4 yaitu:
1. Seragam Nasional;
2. Seragam Pramuka;
3. Seragam khas sekolah berupa batik dll; dan
4. Pakaian adat.
Itulah 4 jenis seragam sekolah yang ditetapkan oleh nadiem makarim untuk menjadi tanggung jadwal bapak ibu wali murid calon peserta didik baru yang wajib disiapkan ketika sang buahati dinyatakan lulus seleksi PPDB. (NR)
Sumber: PERMENDIKBUD no 50 tahun 2022