JAKARTA - Sekitar lebih 100 orang berkumpul di depan Mahkamah Agung pada Senin (22/4) untuk mengekspresikan kekhawatiran atas rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia akibat adanya putusan PK Nomor : 9 PK / PDT.SUS-HKI/2024.
Dalam semangat menyuarakan suara, pada Quotient TV, mereka
menyatakan meminta untuk usut tuntas hakim yang memutuskan perkara PK
Nomor : 9 PK / PDT.SUS-HKI/2024, karena ada kejanggalan putusan Kenapa
hakim I Gusti Agung Sumantha SH MH, DR. Rahmi Mulyati SH MH, Agus Subroto SH,
M.Kn, bisa memenangkan Peninjauan
Kembali (PK) No.9 PK / Pdt. Sus-HKI/2024 ke Mohindar HB yg diduga
melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia sudah menjadi tersangka
& DPO dan juga sudah ada 2 bukti putusan yang bertentangan
140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo. Putusan Mahkamah Agung
Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001.
"Kami perwakilan dari aliansi karyawan PT Polo Ralph
Lauren yang terancam dipecat massal merasa aneh atas Putusan PK karena
Bagaimana mungkin Merek RALPH LAUREN dengan Kode Merek 173934 atas nama
MOHINDAR HB yang sudah di HAPUS oleh
PERINTAH PUTUSAN PENGADILAN (Putusan PN Nomor 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst
tertanggal 18 Agustus 1995 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999
tertanggal 14 Juni 2001) dapat digunakan MOHINDAR HB sebagai Bukti untuk
menghapus Merek Merek terdaftar resmi ? Ini ada apa ? Harus diusut tuntas
!!! Apakah hakim tidak mempelajari 2 bukti asli putusan yang bertentangan ??
usut tuntas karena mengancam HAJAT HIDUP ORANG BANYAK TERANCAM PHK MASSAL
akibat Putusan cacat hukum & tidak Adil," ungkap Janli sembiring,
Aliansi Perwakilan Karyawan PT PRLI.
Mohindar baru-baru ini dimenangkan putusan PK di
Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali No.9/PDT/SUS/2024 hanya
menggunakan sertifikat fotocopy yang diduga kuat palsu sehingga Mohindar
HB ditetapkan tersangka dan DPO oleh Bareskrim Polri. Hal ini yang
menimbulkan polemik dan kejanggalan
menurut karyawan PT PRLI sehingga
berdampak ke seluruh karyawan PT PRLI terancam PHK massal.
Janli sembiring, Aliansi Perwakilan Karyawan PT Polo Ralph
Lauren Indonesia, menyatakan keheranannya terhadap putusan PK tersebut dan
akibatnya hajat hidup orang banyak dikorbankan akibat putusan PK yang cacat
hukum dan tidak adil ini.
"Kami menemukan adanya dua putusan pengadilan
berkekuatan hukum tetap Putusan PN Nomor 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal
18 Agustus 1995 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3101 K/Pdt/1999 tertanggal
14 Juni 2001 yang bertentangan oleh lembaga peradilan dan adanya bukti
sertifikat merek nomor 173934 yang diduga kuat palsu yang mengundang
pertanyaan serius tentang integritas proses hukum," ujarnya.
Sembiring menambahkan Mohindar
diketahui dimenangkan dalam putusan PK No. 9 PDT SUS 2024, padahal ada dua
bukti putusan pengadilan yang bertentangan tahun 1995 dan 2001.
“Tetapi
kenapa Hakim I Gusti Sumanta SH MH, Rahmi SH MH, Agus Subroto SH MH. memihak
memenangkan Mohindar yang jelas-jelas diduga kuat telah melakukan perbuatan
melawan hukum sehingga menjadi tersangka dan DPO karena merek mohindar sebenarnya sudah dihapus pada
tahun 1995 jadi dia tidak punya legal standing dan tidak punya merek tapi bisa
dimenangkan ? Ini ada apa ? Karena ada kejanggalan disini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sembiring menambahkan, "Kami mengucapkan
terima kasih atas penerimaan kami hari ini oleh perwakilan MA. Tadi kami sudah
menegaskan 9 poin tuntutan dan pertanyaan kami, dan berharap Ketua Mahkamah
Agung dapat mengusut tuntas masalah ini. Besok, kami akan membawa massa yang
lebih banyak lagi jika keadilan tidak segera ditegakkan," tegasnya.
Bergabunglah dengan
Quotient TV: Jadilah Narasumber di Podcast Kami!
Quotient TV adalah media online yang menawarkan jasa
publikasi berita seputar dunia hukum melalui program podcast. Quotient TV
membuka pintu bagi Anda untuk berpartisipasi dalam pengkajian ulang isu-isu
hukum yang penting, dan Anda dapat berbicara tanpa filter, tanpa pengecualian.
Kami memberikan panggung kepada semua pihak untuk merobek tirai dan
mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi.
Bagaimana Anda Dapat
Bergabung?
Sangat mudah! Jika Anda memiliki wawasan atau pengalaman
dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam podcast kami, hubungi hotline
kami di 0811-164-489
Apa yang Anda
Dapatkan?
* Platform yang Luas: Jangkauan kami mencakup audiens yang
luas, memberikan kesempatan bagi Anda untuk berbagi pandangan Anda dengan
banyak orang.
* Pengakuan: Dalam podcast Quontient TV, Anda akan menemukan
ruang untuk bersuara tanpa dibatasi, di mana pengalaman Anda dihargai dan
pandangan Anda diakui.
* Berbagi Pengetahuan: Berkontribusi dalam diskusi bersama
Alvin Lim membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman Anda dengan
profesional.
Jadi jangan ragu untuk bergabung dengan kami dan menjadi
bagian dari diskusi yang penting tentang hukum! #QuotientTV
#HukumYangSebenarnya #MengungkapKebenaran