JAKARTA (KASTV) - Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2024, legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 diwajibkan mengundurkan diri setelah dilantik sebagai anggota parlemen jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi dikutip dari Media Indonesia.
“Mengundurkan diri apabila caleg terpilih telah dilantik pada saat pendaftaran pencalonan (Pilkada 2024) ke KPU provinsi atau kabupaten kota,” Jumat (1/3/2024).
Lewat putusan tersebut, MK mengingatkan KPU untuk mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri di Pilkada 2024
Menurut Idham, pertimbangan putusan MK itu hanya mempertegas putusan sebelumnya. Ia mengatakan, MK sudah mengeluarkan empat putusan serupa pada 2015 sampai 2020.
Bagi KPU, makna pengunduran diri dalam pertimbangan putusan MK terbaru hanya berlaku jika caleg terpilih sudah dilantik.
Sebelumnya, pengamat hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan KPU hanya cukup memformulasikan aturan syarat kesediaan surat pengunduran diri lewat peraturan KPU (PKPU). Sebab, hal itu merupakan otoritas KPU dalam mengatur persyaratan pencalonan.
“Maka anggota DPR, DPD, DPRD tetap harus mundur dari jabatannya apabila menjadi calon tetap di Pilkada 2024 yang berlangsung di November ini,” kata Titi.
NR