Di Duga Kepala Rombongan PT Inti Indosawit Subur Kebun Ukui Pekerjakan Karyawan di Bawah Umur

Di Duga Kepala Rombongan PT Inti Indosawit Subur Kebun Ukui Pekerjakan Karyawan di Bawah Umur


UKUI (KASTV) - Salah seorang KR Kepala rombongan di PT Inti Indosawit Subur Kebun Ukui di duga pekerjakan anak di bawah umur dan tidak melengkapi K3 pekerja.

Salah seorang pekerja borongan yang tidak bersedia di sebut nama nya menceritakan kepada tim awak media bahwa kepala pemborong tersebut melancarkan aksinya sudah beberapa tahun, memperkerjakan  anggota  yang berfariasi, tenaga  kerja tersebut  ada yang udah lanjut umur bahkan ada yang  di bawah umur dan dipekerjakan di bidang janjangan atau jangkos. 


"Kepala rombongan di duga mempekerjakan anak di bawah umur dan lanjut usia, Bukan hanya itu,  pekerja juga tidak  memiliki legalitas,  seperti BPJS ketenagakerjaan," ungkap Sumber, (30/4/2024)

Menanggapi hal itu Ketua umum DPP  ( LIGHT INDEPENDEN BERSATU ) Elwin angkat bicara dan meminta PT. Inti Indosawit Subur Kebun Ukui untuk memeriksa kinerja kepala rombongan, karena di duga sudah tidak sesuai prosedur.


"Seharusnya kepala rombongan  menguruskan legalitas pekerja, sesuai aturan ketenagakerjaan seperti Bpjs ketenagakerjaan dan melihat umur pekerja," ucap Ketua Libas

Tambahnya lagi Ketua umum LIBAS (Light independen Bersatu) meminta kepada semua pihak baik dari PT yang menyediakan pekerjaan tersebut harus pahami  aturan sebagaimana di atur dalam UU 13/2003 Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 meyebutkan bahwa untuk pekerjaan borongan/penyedia jasa pekerja, perusahaan harus berbadan hukum. dan setiap pekerja sebelum di turunkan kelapangan legalitas, kontrak kerja harus di siapkan begitu juga BPJS ketenaga kerjaan. 


Laporan Fs.B44
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال