BEKASI - Direktur NGO- KAMPUS Rahmatullah LN memberi penilaian raport merah kepada Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan dari sudut pandang ter kait tentang kesejahteraan para guru honor di kabupaten Bekasi.
Menurut Rahmat jika melihat realitas pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Bekasi yang begitu pesat. Bahkan baru-baru ini telah berdiri Aeon
Mall Delta Mas di pusat kota Delta Mas yang berada di Kabupaten Bekasi, yang
terletak dibagian timur kawasan industri.
“Kawasan
tersebut tidak jauh dari lingkungan pemda Kabupaten Bekasi yang berjarak
sekitar 2 km, dan tepatnya KM 37 jalan tol Jakarta-Cikampek,” ujarnya.
Rahmat menuturkan, Aeon Mall berada di lingkungan pusat
perindustrian dan perekonomian area wilayah yang dimiliki oleh Kota Deltamas
yang dimiliki perusahaan real estate terbesar di Indonesia, yaitu Sinar Mas
Land dan Soegitz Corporation sebagai proyek pembangunan perkotaan terbesar di
dunia.
“Dan
di dalamnya termasuk kompleks pabrik perusahaan Jepang. Kawasan yang berkembang
pesat dengan mengintegrasikan kawasan komersial dan institusi administrasi,
pendidikan, dan medis. Soegitz Corporation memimpin bidang ini serta
Kementerian Perdagangan, dan Perindustri yang berpartisipasi dalam penelitian kota
pintar,” jelasnya.
Proyek ini telah diadopsi yang merupakan gabungan kolaborasi
antara pemerintah dan swasta yang sedang dilakukan bertujuan Kabupaten Bekasi
untuk dijadikan kota pintar yang mewakili Asia-Afrika.
“Ada
rasa bangga untuk Kabupaten Bekasi. Apalagi pasca penetapan
APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024 yaitu sebesar Rp 7,370 Triliun. Angka tersebut
mengalami kenaikan Rp 252 Milyar dari tahun 2023 yang hanya sebesar Rp.7,118
Triliun,” katanya.
"Mesti kita sadari bahwa prioritas pembangunan 2024
masih di sektor pendidikan, infrastruktur jalan, penerangan jalan umum (PJU),
dan normalisasi sungai serta anggaran pemilu dan kesehatan yang diamanatkan
undang-undang. Namun miris tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan para
guru tenaga kependidikan non ASN yang ada di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
“Walaupun
para guru non ASN sudah melakukan tugas dan kewajiban secara maksimal, tetapi
hanya mendapatkan kebijakan sebagai jasa tenaga kerja (Jastek) yang diterima
oleh para guru pendidikan non ASN sebagai imbalan dari semua kewajiban. Sangat
miris yang dialami oleh para guru non ASN di Kabupaten Bekasi, pasalnya imbalan
jasa jauh di bawah upah minimum (UMK) kabupaten Bekasi, karena Pj Bupati Bekasi
Dani Ramdan tidak mampu melaksanakan Perda Pendidikan nomor 1 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Kependidikan,” tandasnya.
Oem Supandi salah satu perwakilan guru honor mengamini fakta
yang disuarakan oleh Direktur (NGO - KAMPUS) Rahmatullah LN. Oem
mengungkapkan bahwa ketika pembahasan UMK dan terkait realisasi PERDA
PENDIDIKAN tapi semuanya tidak dilaksanakan dan dijalankan oleh Pj. Bupati Dani
Ramdan, sejatinya membuat PERDA PENDIDIKAN menggunakan anggaran APBD dan
hasilnya tidak menjadi manfaat bagi kami para honorer jika khusus GTK (Guru
dan Tenaga kependidikan) non ASN yang bernaung di bawah Dinas
Pendidikan.
“tu
merupakan pelanggaran karena tidak melaksanakan Perda yang sudah menjadi
lembaran negara,”
cetusnya, Minggu (28/04/2024).
Oem juga mengatakan
APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024 sebesar 7.370 Triliun tetapi sangat miris dan
memprihatinkan gaji guru honorer hanya 2 jutaan, padahal dari segi akademik
wajib tingkatan Sarjana.
"Ini sangat tidak menghormati dan menghargai profesi
guru yang menjadi urusan wajib bagi pemerintah,” pungkasnya.