MADINA (KASTV) - Dugaan Pungutan liar ( Pungli) serta gratifikasi yang dilakukan secara berjamaah oleh oknum-oknum kepala sekolah SDN dan SMPN di kecamatan Siabu serta Aliansi Pers Siabu ( APS) yang sudah dilaporkan ketua DPD LSM TAMPERAK Madina Muhammad Yakub Lubis ke polres Madina pada hari Senin (01/04/2024) yang lalu, kini dipanggil polres Madina.
Sebelumnya laporan itu diserahkan di bagian seksi umum ( Sium) polres Madina dengan nomor laporan: 680/Lp/LSM/TAMPERAK/Madina/IV/2024.
Laporan tersebut ditengarai terbentuknya aliansi pers Siabu ( APS) yang tidak melibatkan seluruh pers yang berdomisili atau bertugas di kecamatan Siabu. Mirisnya, para kepala sekolah sudah mengumpulkan sejumlah uang dengan jumlah yang bervariasi antara 200-400 rupiah per kepala sekolah yang diserahkan kepada oknum ketua APS yakni AS.
" Nilai uang tersebut bervariasi antara 200-400 ribu rupiah per kepala sekolah dari sekitar 50 sekolah se-kecamatan Siabu. Diperkirakan uang itu sudah terkumpul semua atau sebagian kecil yang belum terkumpul" ungkap Yakub
Dikatakan Yakub hari ini, dirinya sudah menerima surat dari polres Madina untuk dimintai keterangan atas laporannya, Kamis, (18/04/2024)
" Besok (19/04) saya dan tim akan menghadiri panggilan itu untuk melengkapi dokumen dan bukti-bukti" ujarnya
Ucapan terimakasih dari LSM TAMPERAK kepada polres Madina telah sigap dan respon atas laporannya.
"LSM TAMPERAK menerima dua surat sekaligus yakni , nomor:B/864/IV/RES.3/2024/Reskrim dan nomor: B/876/IV/RES.3/2024/Reskrim " jelas Yakub
Harap Yakub semoga laporan ini tuntas dan ada proses hukum untuk penindakan.
Penulis : Magrifatulloh .