JAKARTA KASTV-Nadiem Makarim resmi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang PAUD, SD hingga Pendidikan Menengah.
Terbitnya Permendikbud ini didasari oleh perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diklaim sukses oleh Nadiem Makarim.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, pada Rabu 27 Maret 2024 resmi mengabarkan tentang penerbitan Permendikbudristek tersebut.
"Telah diterbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah," kata Anindito dikutip klikpendidikan.id dari Kemendikbud pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Dalam lampiran III Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tersebut membahas tentang jenis Ekstrakurikuler.
1. Krida
Krida memiliki pengertian tindakan atau perbuatan. Jenis Ekstrakurikuler Krida adalah seperti Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainny
2. Karya ilmiah
Ekstrakurikuler Karya Ilmiah misalnya adalah Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat
Contohnya : pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, hingga rekayasa.
4. keagamaan
Contohnya adalah pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, Retret
5. bentuk kegiatan lainnya.
Sementara itu, dalam formatnya sendiri Ekstrakurikuler tersebut dapat bersifat Individual, Kelompok, Klasikal, Gabungan, dan juga Lapangan.
Dalam pelaksanaan dan pengembangannya, ekestrakurikuler tersebut salah satunya Bersifat pilihan yang sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela.
NR
Tags
Pendidikan