ISBAH CHOLIB Bersama Kuasa Hukumnya akan Melaporkan Pihak-Pihak Yang Telah Melakukan Penggelapan Jual Beli Tanah Miliknya Pada Syafri Aung Pengelola Perumahan Cemerlang

ISBAH CHOLIB Bersama Kuasa Hukumnya akan Melaporkan Pihak-Pihak Yang Telah Melakukan Penggelapan Jual Beli Tanah Miliknya Pada Syafri Aung Pengelola Perumahan Cemerlang

Pesawaran~kasuaritv.
Meski tanah milik ISBAH CHOLIB yang sudah dimohonkan penetapan sita jaminan atas namanya pada tahun 1999,dan pihak Zakaria (alm) tergugat hanya ditunjuk sebagai tempat penyimpanan tanah yang sudah disita,Zakaria (alm) yang di maksud adalah  orang tuanya Zaini,sahrin dan suhaimi 

Namun walaupun tanah milik ISBAH CHOLIB itu telah diletakkan sita jaminan oleh pengadilan negeri Kalianda pada tahun 1999 seluas 3 hektare,pada kenyataannya ahli waris dari Zakaria (alm) tergugat/tersita masih menguasai fisik tanah yang telah disita,bahkan ahli waris Zakaria (alm) yaitu Zaini,sahrin dan Suhaimi bukan hanya menguasai tanah tersita tersebut,justru ketiga ahli waris Zakaria (alm) ini telah berani menjual tanah yang sudah berstatus tersita itu pada seorang pengusaha perumahan PT  Cemerlang Jaya Raya Bandar Lampung (SYAFRI AUNG). Yang saat ini sedang mengembangkan usaha dan juga telah memiliki perumahan cemerlang di desa Sukajaya lempasing,sporadik atas nama Syafri Aung yang diterbitkan pada tanggal 15 Nopember 2023,dengan luasan tanah 14.000M.
Selain dengan Syafri Aung pihak ahli waris Zakaria (alm) tergugat ini juga sudah melakukan jual beli kepada beberapa orang lain dimasa oknum kades  A.ZAENURI menjabat sebagai kades Sukajaya lempasing 

Herannya pihak pamong atau apatur desa Sukajaya lempasing mulai dari tingkat  RT04,Kadus 01,Sekdes termasuk kades baru desa Sukajaya lempasing malah justru masih saja  mendukung transaksi jual beli tanah tersebut kendati ISBAH CHOLIB mengantongi surat penetapan Sita Jaminan atas nama dirinya dari pengadilan negeri Kalianda.

"Saya gak habis pikir kenapa tanah yang sudah saya sita lewat pengadilan negeri Kalianda tahun 1999,ko masih berani dijual oleh pihak ahli waris Zakaria (alm) tergugat,sedangkan dalam surat sita jaminan itu sudah sangat jelas disebutkan bahwa pihak Zakaria (alam) tergugat ini kan ditunjuk hanya sebagai tempat penyimpanan barang/tanah sitaan tidak boleh dihilangkan dari tangannya termasuk melakukan transaksi jual beli terhadap tanah yang sudah disita tersebut,dan kenapa pihak aparatur desa juga dengan sengaja menerbitkan surat sporadik jual beli atas nama Syafri Aung ,"tegasnya"



"Bersama kuasa hukum saya,pihak ahli waris Zakaria(alm) ini akan saya laporkan dengan pasal penggelapan hak orang lain 385 KUHP dan untuk Syafri Aung sendiri mungkin bisa dikenakan pasal penadah atau pengalihan kekuasaan hak orang lain,karena telah terbukti sporadik yang diterbitkan oleh pihak desa itu atas nama Syafri Aung,ini juga sudah sangat jelas bagi saya bahwa Syafri Aung ini juga bisa terlibat dan dikenakan pasal penadahan terkait penggelapan jual beli yang sudah dilakukan  diatas tanah milik saya ,"tegas ISBAH CHOLIB ahli waris Abdurahman bin M.yusuf (alm).



Kuasa hukum ISBAH CHOLIB juga sudah menghubungi Syafri Aung melalui via cellular/WA,menurut keterangan Syafri Aung bahwa dirinya sudah meminta pada pihak Zaini untuk mengembalikan uang DP sebesar 3.65.000.000. (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) Sesudah lebaran idul Fitri 1445 hijriah,hal ini  selain disampaikan dengan pihak kuasa hukumnya,juga sudah disampaikan Syafri Aung terlebih dahulu pada ISBAH CHOLIB lewat chat WA.

Setelah Syafri Aung mengetahui tentang perihal tanah tersebut yang masih dalam pantauan hukum,semestinya Syafri Aung sudah menemui ISBAH CHOLIB sebagai bentuk itikat baiknya,meski  Syafri Aung sudah menyampaikan pada kuasa hukum ISBAH CHOLIB  bahwa ia ingin menemui pihak kuasa hukum ISBAH CHOLIB,namun hingga berita ini diturunkan Syafri Aung tidak berkabar,jelasnya pada wartawan kasuaritv dikediamannya (25/3/2024).

"bersama kuasa hukum yang sudah saya tunjuk dan kuasakan,saya akan mengambil langkah langkah hukum sesuai dengan undang undang hukum yang berlaku,apakah disini nanti ada undang undang hukum penggelapan atau penadah,nanti kita lihat saja bagaimana proses hukumnya di pengadilan,yang pasti hal ini tidak akan saya biarkan begitu saja,karena menurut saya saat seseorang melakukan kekeliruan atau kesalahan,maka saat itu pula orang tersebut harus menerima konsekuensinya dan disini pihak ahli waris Zakaria (alm) tergugat/tersita telah melakukan tindakan melawan hukum hingga merugikan saya dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah,"tutupnya".  (Azir)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال