Kasus Penganiaan Guru SDN 2 Punduh Pidada Berlanjut,Dari Penyelidikan Ke Proses Penyidikan.

Kasus Penganiaan Guru SDN 2 Punduh Pidada Berlanjut,Dari Penyelidikan Ke Proses Penyidikan.

Pesawaran,Lampung (KASTV)- Kasus penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUHPidana, 
yang di alami korban(nyonya Badriah) guru SDN2 Punduh Pidada yang diduga pelakunya inisial ( ZI ) di sekolah tersebut pada bulan Maret 2024 lalu terus berlanjut dari proses penyelidikan meningkat ke proses penyidikan. 

Hal tersebut diketahui beradasarkan surat perihal Pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan Polres Pesawaran yang di tujukan kepada kepada pihak korban ( Nyonya Badriah ) guru SDN 2 Punduh Pidada d/a RT/002 RW/001 Desa Bawang Induk Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran tertanggal ( 24 April 2024 ).
 
Dalam surat tersebut dijelaskan pada rujukan 2.laporan korban tanggal 22 maret 2024 setelah di lakukan penyelidiakan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana " Penganiaan " sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUHPidana. 
selanjutnya Polres Pesawaran akan melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.

Adanya surat pemberitahuan tersebut,kepada awak media korban (Badriah) mengucapkan,"Alhamdulillah akhirnya ada titik terang juga terkait kasus penganiaan yang menimpa diri saya bulan maret lalu kini akan terus berlanjut ke proses penyidikan,"Ucapnya pada hari minggu ( 28/04/2024 ) 

"Saya ucapkan terimakasih kepada pihak berwajib Polres Pesawaran yang senantiasa sudah bekerja dengan baik sesuai tupoksinya sebagai penegak hukum,"Kata Badriah. 

"Saya berharap perkara ini secepatnya selesai,saya mendapatkan keadilan dari proses penegakan hukum yang berlaku"Pungkasnya",  (Azir&tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال