KARAWANG - Kecelakaan
yang melibatkan Bus Primajasa, Daihatsu Grand Max dan Daihatsu Terios di Km 58+800 arah Jakarta pada Senin
(8/4) pagi mengakibatkan 12 korban
meninggal 2 luka berat dan di rawat di RSUD Karawang Jawa
Barat.
Dari berbagai sumber dikatakan GranMax memotong jalur ke kanan dan akhirnya adu
banteng dengan bus Primajasa sehingga menimbulkan kebakaran di GranMax dan
Terios.
Dirut Jasa Raharja Rivan menyatakan bahwa seluruh korban
kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan
minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (08/04/2024)
terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan
Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI
No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta
yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya
perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit
tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan
diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai
untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan
A. Purwantono, di sela kunjungannya bersama bersama Menko PMK Muhadjir Effendy,
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad
Wiyagus, dan Direktur Utama RSUD Karawang.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017,
korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan
kepada ahli waris sah. Santunan
tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran
negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami
turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang
ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat
perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” lanjutnya.
Lebih lanjut Rivan menyampaikan bahwa dari 12 jenazah yang
dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam
proses verifikasi.
“Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban
dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan
langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris. Selain itu, Jasa Raharja
juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan
memberikan update informasi, baik terhadap RSUD Karawang masyarakat yang
kehilangan keluarganya, maupun update proses identifikasi korban dari hasil
identifikasi Kepolisian,” katanya.
Ia mengatakan Jasa Raharja terus mengingatkan dan mengimbau
kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.
Masyarakat, khususnya para pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh agar mempersiapkan
kendaraan dan fisik yang prima. Tetap utamakan keselamatan dengan mematuhi
aturan berlalu lintas, dan segera beristirahat jika lelah dan mengantuk,”
harapnya.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 06.30
WIB di jalur contra flow. Musibah terjadi seusai tiga kendaraan, yakni bus
Primajasa dari arah Bandung, dan dua minibus dari arah Jakarta tidak dapat
menghindari tabrakan yang berakibat kedua minibus terbakar di lokasi.
Akibat musibah itu, ada 12 korban meninggal dunia yang masih
dalam proses identifikasi di RSUD Karawang. Sementara dua orang luka-luka
tengah dalam perawatan di RS Rosela Karawang dan telah mendapat jaminan biaya
perawatan dari Jasa Raharja.