Korban Investasi Bodong Minta Copot Dirtipideksus Polri, Tangkap dan Pidanakan DPO Tipideksus dan Kembalikan Aset Sitaan

Korban Investasi Bodong Minta Copot Dirtipideksus Polri, Tangkap dan Pidanakan DPO Tipideksus dan Kembalikan Aset Sitaan



JAKARTA - Ratusan korban investasi bodong Indosurya, Net89, Wanartha, Minnapadi dan Narada terjun ke Mabes Polri untuk unjuk rasa dan menuntut beberapa hal.

 

Pengacara Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa demo dilakukan karena ketidakpuasan para korban atas penanganan proses pidana di Tipideksus.

 

“Pertama hilangnya banyak aset sitaa Indosurya, kedua: banyaknya boss investasi bodong kabur, Suwito Ayub dari Indosurya, Andreyanto dan Samuel Liauw dari Net89, Evelina Petruscha dari Wanartha dan masih banyak lainnya, juga lepasnya 7 tersangka kasus Net 89 yang menang Praperadilan, menunjukkan proses penyidikan yang asal-asalan di Tipideksus. Atas hal tersebut kami menuntut agar Direktur Tipideksus segera dicopot karena tidak kompeten," Ujar Alvin Lim dalam orasi di depan Mabes Polri, Rabu (24/4/2024).

 

Dalam aksi demo tersebut beredar spanduk "Copot Whisnu Hermawan.", "Whisnu Hermawan pelayan masyarakat atau pelayan penjahat?" dan orator meneriakkan yel-yelan dari atas mobil komando agar Kapolri mencopot Whisnu Hermawan dan memproses etik.

 

Alvin Lim menambahkan bahwa dirinya sudah melaporkan Whisnu Hermawan ke SPKT Propam Mabes dengan aduan Nomer # SPSP2/001660/IV/2024/BAGYANDUAN tanggal 19 April 2024.

 

"Mohon agar Kadiv Propam bisa menjalankan tugasnya dan segera memproses aduan etik kami ini sesuai prosedur yang berlaku. Oknum polisi yang brengsek harus tegas di tindak oleh Polri. Tidak ada terkecuali. Kami sudah siapkan bukti-bukti terkait aduan kami," harapnya

 

Aksi Damai di mulai pukul 11 dihadiri ratusan korban investasi bodong yang dikawal oleh kuasa hukum mereka dari LQ Indonesia Lawfirm, tampak pula hadir perwakilan dari Gempur Net89 memberikan dukungan kepada aksi unjuk rasa dan mengungkapkan ketidak puasan atas penanganan Net 89.

 

"Semua gembong Net89 kabur, aset sitaan masih di Polri dan tidak dilimpahkan kepengadilan. Kejaksaan harusnya selidiki dan proaktif, ada permainan apa di kepolisian sehingga semua tersangka bisa lepas dan penyidikan di nyatakan tidak sah. Selidiki apakah ada pidana korupsi melibatkan oknum kepolisian, karena ini sangat janggal."

 

Alvin Lim menyebutkan bahwa jika tidak ada tindaklanjut maka dirinya tidak akan berhenti berorasi dalam pembelaan para korban dan akan mengelar Aksi unjuk rasa yang lebih besar mengundang semua korban investasi bodong.

 

 "Pemerintah wajib tahu penanganan proses hukum investasi diwarnai manipulasi dan penyelewengan yang kasat mata, tapi para petinggi diam saja. Saya mau lihat apakah berani Polri menindak jenderal bintang 1, atau semboyan Kapolri hukum akan tajam keatas, hanya pepesan kosong?"

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال