LABUHAN BATU (KASTV) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 48,5 miliar dari Bupati nonaktif Labuhan Batu, Sumatera Utara Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan sejumlah tersangka lainnya. Erik merupakan tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/1/2024).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara Erik.
Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48, 5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Ali menuturkan, terdapat banyak rekening bank yang digunakan untuk menyimpan uang panas tersebut. Salah satu di antaranya menggunakan nama Erik sendiri. Penyidik kemudian meminta pihak perbankan memblokir rekening Erik dan pihak terkait. Mereka juga menyita rekening tersebut.
Ali berharap, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nantinya akan menyatakan bahwa uang itu dirampas untuk negara.
"Dalam rangka asset recovery," ujar Ali. Dalam perkara ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Erik, KPK juga menjerat anggota DPRD Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka. Kemudian, dua pihak swasta bernama Efendy Syahputra dan Fazar Syahputra juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga Erik aktif campur tangan dalam pelaksanaan proyek di Labuhan Batu. Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia meminta fee dari para kontraktor yang dimenangkan dalam lelang dengan nilai 5 sampai 15 persen dari anggaran proyek sebagai syarat. (Lutfi)