PROBOLINGGO (KASTV) - Polres Probolinggo Kota mengamankan satu tersangka pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RB (30 Th). Pria nomaden yang sehari-hari menjadi pembersih kaca mobil di lampu merah ini merupakan warga Kec. Cepu Kab. Blora Jawa Tengah.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, selain mengamankan pelaku, jajaran Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha tahun 2009 warna merah marun yang sudah diganti catnya dengan hitam doff hasil tindak kejahatannya.
"Jadi tersangka ini melakukan tindak kejahatan curanmor ini sekira pada tanggal 19 April 2024 sekira jam 22.30 Wib dihalaman Alfamart jl. Raya Bromo Kel. Ketapang Kec. Kademangan Kota Probolinggo,"ujarnya ke Tribratanews, jum'at, 26 April 2024.
Kasi Humas menjelaskan, pada saat itu korban AZ (14 Th) warga Kec. Kademangan Kota Probolinggo datang di Alfamart Ketapang dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah sampai, korban langsung masuk Alfamart dan meninggalkan kunci motor tetap tertancap di sepeda motornya. Pada saat korban keluar, korban mendapati bahwa kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkiran / Hilang.
“Tersangka yang melihat kunci motor tertancap, langsung mengendarainya dan kabur. Beruntung, 4 hari paska kejadian, ada warga yang curiga dengan aktifitas tersangka mengecat sepeda motor hasil curiannya dengan pilox di Jalan Merbabu Kel. Triwung Lor dan melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian. Akhirnya setelah kita datangi dan melakukan pengecekan Noka dan Nosin, diketahui bahwa kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan curanmor milik korban AZ. Seketika itu juga kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka guna penyelidikan lebih lanjut”, tandasnya.
Iptu Zainullah menambahkan, atas perbuatanya tersangka RB dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(Nia)