Oleh : Dr KRMT Roy Suryo
Koppig? Ya, "kopeh" kalau dilafalkan dalam bahasa Indonesia, aslinya berasal dari Bahasa Belanda yg berarti Bebal, Kepala batu, Keras kepala alias Sulit utk dinasehati atau diberitahu. Istilah ini sempat populer jaman Orde lama dahulu, saat Presiden Soekarno sering menyebut beberapa orang kalau sulit utk dinasehati dan diberitahu. Beberapa diantara orang tsb adalah Mayjend Soeharto (saat menghadapi Demontrasi Mahasiswa th 1966, ada adegannya di Film "Djakarta 66") dan Ali Sadikin (ketika akan ditunjuk menjadi Gubernur DKI Jakarta).
Istilah "koppig" ini juga sempat muncul saat kasus "Papa minta saham" menyeruak di tahun 2015. Saat itu Presiden marah besar karena namanya disebut2 dlm permainan saham Freeport. Dalam percakapan antara pengusaha Riza Chalid, Ketua DPR Setya Novanto dan Dirut Freeport, Jokowi disebut sbg orang yg kopeh tsb. "Saya nggak apa-apa dikatakan presiden gila, presiden sarap, presiden kopeh. Tapi kalau dikatakan sdh mencatut saham 11 persen itu yg saya tidak mau. Ini masalah kepatutan, masalah etika, moralitas, dan itu masalah wibawa!" tegas Jokowi yg dgn lantang maaih menyebut2 soal Etika & Moral saat itu.
Istilah Koppig sekarang tampaknya cocok dialamatkan kepada KPU yg dlm keterangannya kemarin (Selasa, 23/04/24) tanpa malu berujar "Kami akan menggunakan SIREKAP," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada sejumlah wartawan. Hal ini jelas kopeh, karena selain banyak saran perbaikan yg disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) thdp SREKAP sebagaimana tertuang dalam putusan sengketa Pilpres 2024, secara teknis banyak sekali hal yg harus dibenahi (baca: dibongkar total) agar tidak digunakan lagi sebagai Alat kecurangan bahkan diindikasikan kejahatan Pilkada sebagaimana Pemilu 2024 yg barusaja berlangsung secara kontroversial sebelumnya.
Sebagaimana sudah banyak diungkap oleh banyak Pakar IT independen seperti Dr Ir Leony Lidya MT, Ir Hairul Anas Suaidi, Ir Akhmad Syarbini, Akhmad Akhyar Muttaqin ST yg secara detail ada penjelasan konprehensifnya dalam film "Dirty Election" produksi APDI yg dilaunch 20/04/24 kemarin, dua nama yg disebut awal bahkan juga memberi Kesaksian Ahli-nya secara langsung didepan MK diaamping Ir Yudi Prayudi dan Naskah Affidafit (Kesaksian Tertulis) yg sudah juga saya sampaikan kepada Kesekretariatan MK beberapa waktu sebelumnya, SIREKAP selaku Alat Utama sesuai PKPU No. 5/2024 sebenarnya sangat tidak layak digunakan atau bahkan bisa disebut membahayakan.
Mengapa demikian, karena secara de facto -juga sebagian sudah de jure- SIREKAP telah membuat banyak Kebohongan yg berani dilakukan dgn Vulgar oleh KPU, diantaranya adalah soal Cloud-Server di Aliyun Computing Alibaba.com yg sebelumnya tidak diakuinya bahkan berani PresKon didepan wartawan (baru setelah KPU disidang di KIP Komisi Informasi Pusat atas permintaan Yayasan YAKIN, mereka mengakuinya). ini sebenarnya sudah merupakan Kebohongan Publik yg sangat memalukan yg sudah dilakukan oleh KPU selaku Penyelenggara Pemilu 2024 disamping Pelanggaran terhadap UU No. 27/2024 ttg Perlindungan Data Pribadi.
Disamping itu SIREKAP sampai dengan distop tanpa alasan dan sudah dikatakan selesainya Pemilu kemarin tidak pernah dipublikasikan Sertifikasi dan Hasil Audit Forensik Independen yg seharusnya sudah dilakukan semenjak sebelum digunakan. Sempat disebut2 nama BRIN dan BSSN yg melakukan (Audit dan Sertifikasi tsb), namun hingga kini tidak pernah tampak detailnya dipublikasikan kepada masyarakat sebagai pertanggungan jawab penggunaan Uang Rakyat seharusnya. Keterbukaan kepada masyarakat -sesuai UU No. 14/2008 ttg Keterbukaan Infornasi Publik- ini sangat penting karena kemarin KPU tampak ada kesengajaan utk menyembunyikan sifat transparansi ini.
Apalagi saat KPU sempat mengeluarkan SK -yg bisa dibilang juga sangat koppig- yakni SK No. 349/2024 yg meminta pengecualian keterbukaan (baca: Menyembunyikan) sumber data CSV Rekapitulasi SIREKAP yg seharusnya menjadi Hak Publik. Untung Sidang KIP berikutnya juga sudah membatalkan SK yg sangat bernuansa tidak jujur alias ada mensrea menyembunyikan Fakta data Pemilu 2024 ini. Memang sungguh aneh bin Ajaib SK 349/2024 yg baru dikeluarkan saat mereka ditengah2 Sidang KIP tanggal 17/03/24 lalu alias bertujuan utk melepas tanggungjawab bahkan bisa dikhawatirkan akan digunakan utk tindak kejahatan sebagaimana analisis ilmiah Pakar2 IT diatas.
Selain itu fakta adanya JSON-script dalam SIREKAP yg sempat ditemukan (yg bisa digunakan sebagai peluang terjadinya kejahatan) penggunaan Algoritma tertentu dan bahkan sempat dipergunakannya Stagging-version alias Versi Beta (belum stabil) dari SIREKAP ini turut menambah keburukan Sistem Informasi yg mau digunakan lagi utk Pikada di bulan November 2024 mendatang. Belum lagi harus ada standardisasi perangkat Kamera Android yg digunakan oleh Para KPPS di TPS sebelumnya, jangan seperti kemarin yg karut marut dan membuat tidak akuratnya data masuk sebelum diproses dgn OCR / OMR, jangan sampai hal2 ini bisa disalahkan alias dijadikan Kambing Hitam lagi sebagaimana di Sidang MK kemarin.
Kesimpulannya, KPU kalau masih tetap (Koppig) akan menggunakan SIREKAP harus melakukan perombakan dan Revisi total terhadap Software yg awalmya dikerjasamakan dgn Kampus ITB ini. Jangan sampai nama baik Kampus yg sempat menjadi tempat menempuh ilmu Ir. Soekarno (yg kalau beliau memang ASLI menamatkan pendidikannya disana, bukan seperti yg sekarang Ijazahnya dipertanyakan bahkan sampai dilakukan Persidangan umum) menjadi tercoreng namanya.Sebab kalau tidak maka kekacauan2 seperti Penggelembungan suara, Naik turunnya Angka, Hilangnya Tampilan Data dsb yg berujung terjadinya kekisruhan dan perpecahan di masyarakat sebagaimana kemarin saat Pemilu 2024 dikhawatirkan potensial terjadi juga saat SIREKAP digunakan di Pilkada mulai 27 November 2024 ...
)* Dr. KRMT Roy Suryo - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen.