Opini oleh
Hero Akbar/ Moses- Pimpred
kupasmerdeka.com
Ada- ada
saja kasus yang mencuat jika menjelang lebaran.
Jika- waktu sebelumnya ada larangan anggota dilarang meminta THR maka kasus
internal tahun ini adalah kasus dana hibah.
Link: https://kaltara.antaranews.com/berita/484010/pwi-dan-anggotanya-dilarang-minta-thr
Dari ‘luar
pagar kita hanya bisa menduga secara kasar, ini gara-gara pembagian jatah tidak
rata. Sederhananya saja seperti itu.
Berita
Tempo bisnis mengangkat Hibah Kementerian BUMN Diduga Diselewengkan
Pengurus PWI (https://bisnis.tempo.co/read/1854159/hibah-kementerian-bumn-diduga-diselewengkan-pengurus-pwi
) cukup membedakan dari media lain yang pura-pura buta dan tuli atas kasus
organisasi yang konon terbaik dan tertua ini.
Menjelang perayaan Hari Raya
Idulfitri 1445 H, Dewan Pers telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:
346/DP/K/III/2024, yang menegaskan larangan terhadap wartawan untuk meminta
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu,
menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan
profesi wartawan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(https://www.rri.co.id/daerah/620366/dewan-pers-terbitkan-larangan-bagi-wartawan-meminta-thr).
PWI sebagai
konstituen Dewan Pers yang merasa paling tua, mestinya disi oleh insan pers
yang benar- benar bisa menjaga integritas organisasinya, menjunjung tinggi kode
etik secara individu maupun organisasi. Kasus uang sudah mencuat seperti ini alangkah
memalukan organisasi.
Jika tingkatan pengurus pusat, tingkat jendral-
jendralnya seperti ini bagaimana organisasi ini di mata masyarakat?
Sayang
sekali hanya tempo.co yang mengangkat kasus hibah BUMN ke PWI. Pembaca tentu
menantikan, berapa jumlah dana hibah BUMN yang digelontorkan ke Dewan Pers
(jika ada) dan organisasi konstituen di bawahnya?
*) Penulis-
Pimpinan Redaksi kupasmerdeka.com