Opini: PWI, THR dan Dana Hibah BUMN

Opini: PWI, THR dan Dana Hibah BUMN



Opini oleh Hero Akbar/ Moses- Pimpred  kupasmerdeka.com

 

Ada- ada saja kasus yang mencuat jika menjelang lebaran.  Jika- waktu sebelumnya ada larangan anggota dilarang meminta THR maka kasus internal tahun ini adalah kasus dana hibah.

Link: https://kaltara.antaranews.com/berita/484010/pwi-dan-anggotanya-dilarang-minta-thr

 

Dari ‘luar pagar kita hanya bisa menduga secara kasar, ini gara-gara pembagian jatah tidak rata.  Sederhananya saja seperti itu.

 

Berita Tempo bisnis mengangkat Hibah Kementerian BUMN Diduga Diselewengkan Pengurus PWI  (https://bisnis.tempo.co/read/1854159/hibah-kementerian-bumn-diduga-diselewengkan-pengurus-pwi ) cukup membedakan dari media lain yang pura-pura buta dan tuli atas kasus organisasi yang konon terbaik dan tertua ini.

 

Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 H, Dewan Pers telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 346/DP/K/III/2024, yang menegaskan larangan terhadap wartawan untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat. 

 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

(https://www.rri.co.id/daerah/620366/dewan-pers-terbitkan-larangan-bagi-wartawan-meminta-thr).

 

PWI sebagai konstituen Dewan Pers yang merasa paling tua, mestinya disi oleh insan pers yang benar- benar bisa menjaga integritas organisasinya, menjunjung tinggi kode etik secara individu maupun organisasi. Kasus uang sudah mencuat seperti ini alangkah memalukan organisasi.

 

Jika tingkatan pengurus pusat, tingkat jendral- jendralnya  seperti ini bagaimana organisasi ini di mata masyarakat?

Sayang sekali hanya tempo.co yang mengangkat kasus hibah BUMN ke PWI. Pembaca tentu menantikan, berapa jumlah dana hibah BUMN yang digelontorkan ke Dewan Pers (jika ada) dan organisasi konstituen di bawahnya?

 

*) Penulis- Pimpinan Redaksi kupasmerdeka.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال