Opini oleh DR Weldy JevisSH, MH -Praktisi, Akademisi, Dewan Pengawas DPD AWIBB Jawa Barat
Terkait dengan perkembanganya teknologi informasi dan berkembangnya tegnologi terkait dengan dunia digital yang semakin pesat tentunya sangat membantu dalam menjalankan roda perputaran ekonomi khususnya di bidang bisnis telekomunikasi dan bisnis parawisata serta ekonomi mikro lainya di karenakan dunia digital yang semakin maju membuat orang sangat mudah mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait perkembangan dunia ekonomi dunia bisnis serta dunia parawisata, dalam pendistribusian informasi dan berita sekarang masyarakat tidak perlu harus menungu lama untuk mendapatkan informasi secara akurat di media televisi,dengan berkembangnya dunia digital semua bisa diakses melalui telekomunikasi smartphone atau handphone pintar,ada statement masyarakat mengatakan dunia dalam genggaman.
Tentunya dengan mudahnya informasi di perolah justru jaman sekarang masyarakat harus lebih pintar dalam mengelola informasi yang di berikan oleh media elektronik, di karenakan akan menjadi dis informasi atau informasi yang kurang tepat atau kurang memberikan kepastian secara jelas di karenakan banyaknya potongan-potongan berita dan video atau gambar yang di berikan oleh media tersebut.
Dalam dunia digital di jaman sekarang tidak ada yang sulit semua bisa di dapat dengan mudah dan murah,terkait aplikasi dan smartphone untuk memudahkan pekerjaan kita dalam dunia bisnis dan maupun ekonomi,akan tetapi di jaman sekarang banyak juga pihak-pihak yang menyalahgunakan terkait teknologi tersebut dengan cara melawan hukum, bahkan sampai terjerat hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana penyebaran data pribadi berkaitan dengan data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum sesuai dengan undang-undang no 27 tahun 2022 di pasal 4 Angka 1 huruf A dan b sangat jelas dalam penjelasan undang-undang tersebut.
Hal-hal yang di maksud dengan data pribadi sesuai dengan undang-undang nomor 27 tahun 2022 di mana data pribadi yang di maksud tertuang tepat jelas terang tampa adanya suatu beda tafsir dalam setiap pendapat hukum dan ahli hukum pidana,tertuang dalam bab III pasal 4 angka 1 huruf A.pribadi yang bersifat spesifik, B. data pribadi yang bersifat umum.
Dalam pasal 1 angka 1 sampai dengan 8 sangat tegas dalam penjelasan apa yang di maksud data pribadi.
Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak . sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi
Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
8.Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Banyaknya yang salah mengunakan terkait berkembanganya suatu teknologi informasi tentunya sangat membantu dalam setiap warga negara dalam mengembangkan usaha atau kegiatan yang terkait informasi digital atau tentang informasi yang berkaitan dengan pemberian data khususnya undang-undang dan yang baru saja kita laksanakan yaitu pemilihan umum dan pemilihan presiden di mana informasi serta data di berikan secara gamblang terkait program calon presiden dan wakil presiden,akan tetapi justru banyak pihak-pihak yang tidak bertangungjawab di duga sengaja menyebarkan data pribadi dan data Perusahaan bila mana yang bersangkutan ada sangkut paut terkait bisnis atau peminjaman dana yang biasa di sebut pinjol atau pinjaman online, kita bisa liat aduan masyarakat kepada penegak hukum,adanya penyebaran data pribadi,seperti data kartu keluarga,kartu tanda penduduk dan data-data yang bersifat spesifik dan umum di duga di sebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertangungjawab,tentunya negara hadir dalam melindungi segenap warga Indonesia, di mana lahirnya undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentunya akan sangat membantu di mana ada warga negara atau masyarakat yang data pribadinya di salahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertangungjawab bisa memakai dasar hukum tersebut dengan memakai undang-undang nomor 27 tahun 2022 sangat jelas tertuang apa saja yang di maksud perlindungan data pribadi secara spesifik khusus dan umum.
Contohnya bila ada pihak-pihak di rugikan bisa melaporkan dengan dengan memakai dasar hukum undang-undang nomor 27 tahun 2022 pasal 65 ayat.
(1)Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya. Serta pasal 66 undang-undang nomor 27 tahun 2022 berbunyiPasal 67 (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam hal ini undang-undang ini lahir untuk melindungi hak-hak masyarakat di mana setiap warga negara berhak untuk dapat perlindungan hukum khususnya dalam perlindungan data pribadi karena data pribadi bersifat rahasia apalagi terkait dengan dunia usaha yang bergerak di bidang swasta menengah maupun swasta yang bersifat luas.
Kesimpulannya data pribadi dalam undang-undang 27 tahun 2022 menyatakan secara jelas dan patut, yang di maksud data pribadi bukan hanya data pribadi berupa data pribadi perorangan seperti halnya kartu tanda penduduk dan kartu surat ijin mengemudi atau sejenisnya, melainkan bahwa melainkan data atau dokumen Perusahaan yang bersifat spesifik dan rahasia merupakan data pribadi di lindungi undang-undang dalam penyebaran, apalgi di mana penyebaran data tersebut di gunakan dengan cara melawan hukum tentunya melangar undang-undang nomor 27 tahun 2022.