SERANG – Meski
diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait, wahana permainan dan pasar
malam atau biasa disebut Korsel di tanah milik Negara di wilayah UPT Jembatan
Pamarayan masih aman beroperasi. Hal ini disoal aktivis lingkungan Abdul Kabir
Albantani yang juga Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi
Banten pada Minggu (7/4/2024).
Berdasarkan pasal 107
(1) KUHP, pasal 389 KUHP dan pasal 551 KUHP dalam plang pengumuman yang dipasang
oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Unit
Pelaksana Tekhnis (UPT) Jembatan Pamarayan, sudah jelas sangsi pidana dan perdata (denda) yang akan diterima oleh
para pelaku usaha yang memanfaatkan tanah negara tanpa izin diancam dengan
hukuman kurungan 9 bulan penjara (pasal 107 KUHP) dan 2 tahun 8 bulan penjara
(pasal 389 KUHP) serta Denda (pasal 551
KUHP).
Tidak hanya dugaan perizinan yang belum ditempuh, wahana
permainan anak dan pasar malam (Korsel) milik safaria.co.id ini, diduga kuat
memakai tegangan listrik milik negara (PLN) secara ilegal.
“Setelah kami kroscek ke lapangan baik perizinan tempat
ataupun pemakaian listriknya diduga belum mengantongi izin. Untuk itu dalam
waktu dekat kami, PPWI
Banten selaku organisasi kemasyarakatan, akan berkirim surat dalam bentuk
klarifikasi dan audiensi dengan BBWSC3 UPT Pamarayan dan PLN unit Banten Utara
terkait perizinan tempat dan pemakaian arus listriknya. Jangan – jangan usaha
ini liar karena yang kami ketahui jenis usaha
yang memakai fasilitas tanah Negara harus melalui mekanisme yang panjang
dan rumit sampai ke kementerian,” ujarnya.
Abdul Kabir Albantani menambahkan, bila memang terbukti
usaha tersebut tidak memiliki izin sesuai dengan aturan yang berlaku, pihak
Aparat Penegak Hukum (APH) dan penegak perda Kabupaten Serang Provinsi
Banten harus segera bertindak.
“Kalau terbukti, usaha ini bukan hanya mengangkangi undang –
undang karena tidak menggubris plang pengumuman yang dipasang BBSC3 terkait
pemakaian tanah negara, tetapi juga merugikan keuangan negara karena jelas
tanpa ada kontribusi pajak, dan untuk arus listrik yang mereka gunakan juga
bisa dikatagorikan sebagai pencurian arus listrik bila mengacu pada undang –
undang ketenaga listrikan yakni Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap
orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak
Rp2.5 miliar,” pungkasnya.