Alvin Lim Dampingi Korban Apartemen Mangkrak di Kalideres, Minta Kembalikan Dana Rp 110 Miliar!

Alvin Lim Dampingi Korban Apartemen Mangkrak di Kalideres, Minta Kembalikan Dana Rp 110 Miliar!



JAKARTA - Korban dari proyek mangkrak Apartemen Point 8 yang berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat, mengungkapkan jeritan hati mereka melalui podcast Quotient TV. 


Setelah 12 tahun menanti kepastian dari pemerintah untuk menegakkan hukum dalam kasus ini, upaya mereka untuk mengembalikan dana yang telah diinvestasikan, sekitar 110 miliar rupiah, belum membuahkan hasil.


Para kreditor Point 8 telah berusaha mendapatkan kembali dana mereka dengan menempuh berbagai cara, termasuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Crown dan PT Cakrawala Bumi Sejahtera  (CBS) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 


Hasil sidang menyatakan PT. Crown Porcelain dan CBS pailit dengan kewajiban membayar utang paling lambat 44 hari setelah putusan. Namun, hingga kini, kewajiban tersebut belum terealisasi.


Selain itu, para kreditor juga telah melaporkan PT. Crown dan CBS atas kasus perdata dan pidana ke pihak kepolisian. Sayangnya, proses hukum tersebut tidak pernah berjalan sesuai harapan mereka.


Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm memberikan pandangan mengenai kasus ini. Ia menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukanlah bukti kepemilikan properti. Bukti kepemilikan properti yang sah adalah Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).


"Korban Apartemen Point 8 ini adalah korban mafia tanah dan mafia hukum. Indonesia perlu perbaikan karena yang menjadi korban adalah masyarakat. Jadi kepada pemerintah, tolong campur tangan-nya, karena yang bisa membantu para korban ini adalah pemerintah. Dan kepada developer, mohon untuk segera menyelesaikan dengan cara baik-baik," ujar Alvin Lim.


Para korban berharap agar pemerintah dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka juga mengharapkan agar pihak developer, PT. Crown dan CBS, dapat menyelesaikan kewajiban mereka secara baik-baik, sehingga para kreditor mendapatkan hak mereka yang telah lama dinantikan.


TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, , dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال