INDRAMAYU - Tudingan macam-macam disematkan kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Yang paling mencolok, pesantren itu disebut mengajarkan aliran sesat.
Pengacara ternama Alvin Lim sempat mengunjungi ponpes itu
beberapa waktu lalu. Menurut dia, apa yang selama ini dituduhkan dan menjadi
penilaian masyarakat luas, ternyata sepenuhnya tidak benar.
"Al-Zaytun dituduh teroris, menyimpan atau gudang
senjata lah. Nggak ada itu, di sini hanya pusat pendidikan," ujar Alvin
kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/5/2024).
Menurut Alvin, selain tempat pendidikan, Al-Zaytun juga
merupakan lokasi wirausaha. Ada tempat peternakan ayam, pengolahan daging ayam,
Daging sapi, perkebunan pisang Carvendis dan
Padi koshihikari serta ikan Tuna di sana yang Alvin menilai, bahwa apa yang
dikerjakan di pesantren itu seluruhnya adalah
Kemandirian Pangan dan hal-hal yang sangat baik.
"Saya melihat apa yang dilakukan Syekh Panji Gumilang
di sini itu swadaya pangan," ucapnya.
Apalagi, Alvin yang merupakan kuasa hukum Panji Gumilang
dalam perkara gugatan praperadilan penetapan tersangka tindak pidana pencucian
uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, mengaku disambut baik saat berkunjung ke
pesantren oleh para santri. Padahal dirinya beragama Kristen.
Terlebih, dia diberikan kesempatan untuk menyampaikan
sambutan di momen tersebut. Hal itu menunjukkan, bahwa semangat toleransi dalam
beragama yang diajarkan Panji Gumilang melalui pesantrennya, benar-benar
dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
"Bagaimana saya yang berbeda agama, saya Kristen, saya
memberikan sambutan tidak antipati nggak ada sedikit pun kebencian dalam hati
mereka (para santri). Itu sesuatu hal yang sangat baik ya," tuturnya.
Atas itu, Alvin yang merupakan pendiri LQ Indonesia Law Firm
itu, meminta penilaian negatif terhadap Al-Zaytun, khususnya dari pemerintah
ditinjau kembali. Sebab ternyata pesantren itu tak seburuk yang dibicarakan
orang. Apalagi, penilaian buruk soal Al-Zaytun juga dilontarkan oleh mantan
Menko Polhukam Mahfud MD, yang menurut Alvin ucapannya tak bisa 100 persen
dipegang.
"Mahfud MD itu mencla-mencle. Kemarin dia dukung Jokowi
dan dia dijadikan Menko Polhukam, lalu saat Pilpres dia terima Petisi 100 yang bertujuan
menggulingkan pemerintah Bapak Jokowi dan dia kasih tahu caranya," tutur
Alvin.
"Sedangkan masyarakat korban investasi bodong,
Indosurya, Wanaartha nggak pernah dia terima," imbuhnya.
Sementara, kuasa hukum Panji Gumilang lainnya yang juga dari
LQ Indonesia Law Firm, Hamdani SH.MH, mengatakan tidak ada hal sesat yang
diajarkan di Al-Zaytun. Hanya pendidikan dengan kurikulum yang normal
sewajarnya saja yang diajarkan. Masyarakat sekitar Ponpes pun sangat terbantu
dengan kehadiran ponpes tersebut.
"Apa yang diajarkan Al-Zaytun tidak ada yang
menyesatkan. Masyarakat sekitar pun bekerja di sini, ada yang petani, dan ada
juga di pembuatan kapal," ujarnya.
"Pendidikan juga masih berjalan seperti biasanya tidak
ada gangguan maupun halangan karena Alzaytun itu mendapatkan Akreditasi A
Unggul, semuanya berjalan sesuai on the track," sambung dia.
Penilaian buruk tentang Al-Zaytun, menurut Hamdani SH.MH
terjadi karena si penilai belum mengetahui secara langsung ponpes itu seperti
apa dalamnya. Lebih lanjut, ia mengaku sedih dengan kondisi Ponpes saat ini.
Selain tidak dibantu oleh Pemda setempat
pihak Al-Zaytun kini banyak dipersulit dalam berbagai aspek.
"Jalanan masuk di depan Ponpes itu hancur. Padahal lembaga pendidikan ini salah satu
pembayar Pajak Terbesar loh, kok malah
tidak diperhatikan, tidak dibantu malah Izin sengaja di persulit"
tuturnya.
Bahkan, banyak dari upaya perizinan yang dilakukan
Al-Zaytun, justru dipersulit pihak terkait. Bukan cuma itu, pajak bangunan
kawasan Ponpes malah dinaikkan 1400 persen berkali-kali lipat, yang padahal
fungsinya untuk pendidikan.
"Izin-izin dipersulit oleh pemerintah daerah Indramayu.
Seperti izin untuk galangan kapal, gedung SMK
Pertanian dan
Perkapalan," kata dia.
"Pajak naik 1.478 persen itu, di luar masuk akal.
Gedung pendidikan yang seharusnya gratis nihil
Pajaknya kalau dalam istilah perpajakan, ini malah mau dipajakin dan dikenakan, Padahal lembaga
pendidikan," lanjut Hamdani.