JAKARTA (KASTV) - Sidang praperadilan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/5/2024). Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Panji.
Pihak Panji menghadirkan sembilan saksi, yang di antaranya
empat saksi ahli dan lima saksi fakta. Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni
saksi ahli TPPU Prof. (Asc.) Ahmad Sofian, SH., MA., ahli UU ITE Dr. Andi Widiatno
Hummerson, SH., SKom., MH., ahli hukum pidana Dr. Ermania Widjajanti SH.,
MHum., dan ahli hukum perdata Dr. Subani, SH.,MH.. Seluruh kesaksian para ahli,
dinilai menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak sah.
"Kesaksian para ahli tadi sudah mematahkan penetapan
tersangka yang tidak sah," ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari
LQ Indonesia Law Firm, usai sidang.
"Ahli dengan jelas menyatakan seluruh proses penyelidikan,
penyidikan serta penetapan tersangka itu dilakukan secara hukum formil,"
imbuhnya.
Menurut Alvin, penetapan tersangka Panji tak sah karena
penyidik tak memberikan SPDP. "Bahkan yang ngasih keterangan pers harusnya
Kabareskrim atau Kapolri ini malah Dir (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim)," ucapnya.
Selain itu, disebutkan tak ada mens rea atau niat jahat dari
Panji Gumilang untuk melakukan TPPU. "Nggak ada mens rea, mereka
mempermasalahkan akta tanah yang pakai nama pengurus dan disebutkan oleh ahli
itu bukanlah pidana," tuturnya.
"Karena kalau pidana, orang mau ambil atau nyolong, dia
nggak akan bilang ini bukan punya saya. Justru dia akan ambil dia jual. Dia
akan mengakui itu punya dia. Jadi tidak adanya mens rea, pidana ini nggak ada.
Nah itu yang tadi kami sudah buktikan di persidangan," sambung Alvin.
Ia pun menduga, ada kriminalisasi terhadap Panji. Sebab,
penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya alat bukti. "Ini dia
dijadikan tersangka November 2023 alat buktinya, keterangan ahlinya baru
diperiksa tanggal 2 April 2024, ketika kita prapid (gugat praperadilan). Mana
ada dijadikan tersangka dulu, saksi belakangan," jelas dia.
Atas itu semua, ia meminta pengadilan membatalkan penetapan
tersangka Panji. Sebab selain bertentangan dengan hukum formil, ini demi
memenuhi rasa keadilan. Apalagi ada para santri, ulama yang merupakan pengajar
dan masyarakat sekitar, yang bergantung terhadap pengelolaan pesantren.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai
benteng terakhir keadilan harus bisa memberikan keadilan masyarakat. Kalau
memang penetapan tersangkanya dilakukan dengan cara melawan hukum, dia harus
berani membatalkan penetapan tersangka tersebut," papar Alvin.
"Uang ini untuk kepentingan masyarakat loh,
santri-santri, ulama-ulama di pesantren. Mereka nggak mikirin ke sana,"
sambungnya.
Adapun sidang praperadilan Panji Gumilang akan kembali
digelar esok hari. Agendanya, pihak kepolisian menghadirkan saksi ahli. (Red)