JAKARTA- Para korban Indosurya yang tidak puas dengan penanganan aset sitaan melayangkan somasi ke Dirtipideksus Whis u Hermawan melalui kuasa hukumnya LQ Indonesia Lawfirm atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Aset sitaan yang raib antara lain Yacht Kapal Pesiar, serta aset 30 Juta Dollar di London yang tidak jelas sampai saat ini keberadaannya, padahal aset-aset itu dilansir dari data PPATK merupakan uang yang berasal dari para korban Indosurya.
Advokat Alvin Lim selaku kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm sudah menyurati Dirtipideksus.
"LQ secara resmi sudah menyurati Dirtipideksus meminta pertanggungjawaban mereka atas raibnya aset-aset sitaan korban Indosurya. Hal ini karena Dirtipideksus lah yang menyatakan adanya aset-aset tersebut di media. Namun, dalam putusan PN Jakarta Pusat aset-aset tersebut tidak ada. Jadi kami minta Dirtipideksus sebagai pihak yang menyatakan untuk bertanggung jawab secara moril dan materil," ujar Alvin Lim.
Kerugian atas raibnya barang sitaan diperkirakan Triliunan rupiah.
"Whisnu harus tahu bahwa aset tersebut adalah milik korban Indosurya dan dia bertanggung jawab penuh untuk kepastian keberadaan aset karena dialah pemimpin dan penyidik yang menangani kasus Koperasi Indosurya," ujar Alvin Lim
Alvin Lim juga meminta agar kepolisian meluncurkan investigasi atas kinerja Whisnu Hermawan yang selain banyaknya aset hilang, juga para penjahat Investasi bodong yang kabur dan DPO, setelah di tetapkan sebagai tersangka.
"Antara lain Suwito Ayub dari Indosurya, Andreyanto dan Samuel Liauw dari Net 89 dan Evelina Petruscha dari Wanartha, dan banyak lainnya. Sangat aneh dan janggal karena harusnya para tersangka di cekal dan di sita pasport nya bukan malah dibiarkan lepas dan bebas sehingga bisa kabur keluar negeri. Diduga ada unsur kesengajaan Whisnu lalai dalam tugas dan tumpul dalam penanganan penjahat kelas atas," ungkapnya
Alvin Lim yang sudah melaporkan Whisnu ke Kadiv Propam menyatakan bahwa kepolisian tampak tidak serius memberantas oknumnya.
"Bahkan Kadiv Propam Syahrardiantono tidak serius dan ragu memproses, laporan pelanggaran etik malah dilimpah ke Wasidik dan bukan ke Propam. Nampak sekali jelas kongkalikong internal mereka. Memalukan sekali, bagaimana POLRI mau berubah jika hal ini terus berlangsung," tutup Alvin Lim.