Aimas (KASTV) - Bangunan diduga tidak memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlokasi Jl.Mustakim,Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya. Seolah menjadi hal yang biasa ditengah tengah masyarakat Kabupaten Sorong, Perda menjadi pelengkap tanpa harus di tegakkan.
Kita ketahui bersama setiap proyek bangunan harus terpampang plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tetapi di lokasi HMP milik HY pada saat awak media mengecek teryata tidak ada plang izin Mendirikan Bangunan yang terpasang di sekitar lokasi bangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang seluas 2 Hektar.
Pada saat awak media mengkonfirmasi terkait izin bangunan kepada mandor yang tidak mau di sebutkan namanya. tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tau bang langsung aja kerumah, pemiliknya," ujarnya.
Hal itu seperti diungkapkan Ketua LSM LP2TRI Agung ketika di temui wartawan menyebutkan, bangunan yang berdiri tepat di jalan Mustakim, Kelurahan Aimas Kabupaten Sorong tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB)
Sesuai ketentuan, apabila proses IMB belum selesai, maka belum boleh dilakukan kegiatan. Sehingga jika ada pelanggaran seperti dimulainya kegiatan prakontruksi maupun konstruksi harus dihentikan.
"Kalau ada izin seharusnya ada papan plangnya tertulis IMB tapi saya lihat tidak ada, dan setau saya selain IMB izin lainnya juga kuat dugaan tidak ada,” ungkap Agung Ketua LP2TRI. Rabu (15/05/2024).
" Saya berharal kepada pemerintah Kabupaten Sorong untuk menghentikan pembangunan AMP tersebut dan memeriksa K3 dalam pelaksanaan pekerjaan," tutupnya (AS)