KUANSING (KASTV) -Terbitnya pemberitaan di salah satu media online pada rabu 22 Mei 2024 terkait penanganan kasus penganiayaan terhadap diduga korban Yosep Tl.Banua yang diduga pelaku sdr. Ali Kadri Satpam PKS CV AMH (Adika Meka Hara) Milik Tarmizi tempatnya di Desa Muara Tiu Makmur, kecamatan pucuk rantau kabupaten Kuantan singingi provinsi riau.
Sebagaimana pemberitaan yang dimaksud dari media metroriau.com dengan judul "Kasat Reskrim Polres Kuansing dilaporkan ke Propam Polda Riau".
Berdasarkan laporan Sdr.Yosef TL Banua tentang lambannya penanganan kasus penganiayaan yang di laporkannya ke polres kuansing pada 5 Maret 2024 bahwa laporan tersebut belum kunjung ke titik terang hingga Rabu 22 Mei 2024.
Berdasarkan hal pemberitaan tersebut, pada pagi ini kamis sekitar pukul 09:00 wib 23 Mei, Kasat reskrim polres kuansing AKP Linter Sihaloho memberikan Hak Jawab kepada Athia selaku Awak Media melalui wawancara disampaikan bahwa terkait laporan Yosef TL Banua selaku diduga korban penganiayaan.
"Kami tetap profesional dalam penanganannya, Namun dikarenakan yang terlapor juga membuat laporan ke polres kuansing akan itu perlu beberapa proses yang harus dilakukan melalui penyelidikan, bukan karena di lambatkan," ungkap Kasat Polres Kuansing.
"Iya, kasus tersebut akan kita tindak lanjutin dengan profesional tanpa tebang pilih, sedangkan sampai saat ini kasus tersebut berjalan prosesnya bahkan dalam waktu dekat ini, harapan kita agar ada titik terangnya,," tegas Kasat.
Ada pun keterangan dalam pemberitaan media yang di terbitkan pada 22 Mei tersebut, sebagai berikut:
"Yosef TL Banua melaporkan kepala satuan Reserse kriminal (KasatReskrim) Polres Kuansing Ke Propam Polda Riau. Pasalnya, penanganan kasus penganiayaan yang di laporkan Yosef TL Banua ke Polres kuansing Berjalan Lamban," terangnya.
"Yosef dianiaya oleh AK security pabrik kelapa sawit (TBS) CV AMH di desa Muara Tiu Makmur kecamatan bukit Rantau Kuansing. Peristiwa yang terjadi pada senin 4 maret 2024 itu terekam camera CCTV," jelasnya.
"Dalam CCTV tersebut terlihat Yosef berasa di ruangan kantor PKS CV AMH, korban bersitegang dengan seseorang. Tidak lama kemudian datang AK yang langsung mendorong kuat korban ke dinding dan memukul beberapa kali.
"Kejadian itu di laporkan Yosef dan kuasa hukumnya ke Polres Kuansing. Namun hingga kini, penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan, kendati telah ada bukti rekaman CCTV.
"Kami melapor pada 5 maret 2024, sampai hari ini masih dalam penyelidikan. Pada hal kami punya bukti CCTV yang jelas-jelas terduga pelaku penganiayaan menghakimi dan menghajar klien kami," Ujar Frima Totona Harefa selaku kuasa hukum Yosef saat mengadu ke Polda Riau, Rabu (22/5/2024).
"Tidak adanya perkembangan kasus, pernah di tanyakan oleh Frima ke polres kuansing. Alasannya sudah ada perdamaian." Namun perdamaian kan tidak menghapus tindak pidana. Kami tidak puas, maka melapor, " Tutur Frima.
"Frima menjelaskan, kasus berawal ketika antara Yosef dan pemilik perusahaan melakukan kesepakatan Delivery Order (DO) sawit. Kenyataannya, meski telah ada kesepakatan dengan korban, pihak perusahaan justru menggunakan DO lain.
"Ketika sudah sepakat tapi perusahaan tidak berikan DO itu pada klien kami. Klien kami bertanya pada pemilik perusahaan, lalu menyuruh datang ke perusahaan. Disana lah terjadi perdebatan, "tutur Frima
"Saat itu, tiba-tiba masuk AK ke dalam Ruangan. Tanpa memberikan aba-aba, pelaku langsung menghajar dan mengintimidasi klien kami," kata Frima.
"Frima berharap, laporan yang di sampai kan ke Propam Polda Riau ditindaklanjuti.
"Saya berharap cepat di ambil tindakan tegas terhadap polres kuansing dalam hal ini Reskrim. Saya minta Propam mengevaluasi terkait kinerja Kasat Reskrim Polres kuansing," harap Frima.
Frima menyatakan, jika laporan diabaikan, maka dirinya akan mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya akan minta kepada Kapolri melalui Kapolda Riau copot saja Kapolres Kuansing, " tegasnya.
Frima menambahkan, dirinya juga meminta ketegasan Pemda Kuansing untuk menindak tegas CV AMH.
Menurutnya, berdasarkan aduan masyarakat, perusahaan itu tidak ada ijin.
Demikian isi pemberitaan media Metroriau.Com yang dilayangkan pada Rabu 22 Mei 2024