JAKARTA - LQ INDONESIA Law Firm merupakan firma hukum yang terkenal vokal kali ini mengomentari terkait mafia tanah yang semakin meraja rela di Indonesia
Megahnya gedung Kementerian ATR/ BPN dan luar biasanya fasilitas yang diterima Menteri ATR/BPN
yaitu Bapak AHY namun dibalik itu semua ada banyak cerita duka dan tangis dari
masyarakat yang menjadi korban kebengisan mafia tanah.
Alvin Lim,S.H.,M.H. selaku ketua LQ Indonesia Law Firm dalam keterangan media
menyatakan " sangat miris melihat 79 tahun kemerdekaan Indonesia namun
faktanya masih banyak masyarakat yang dijajah oleh mafia tanah yang dibekingi
oleh oknum oknum Kementrian BPN/ATR baik ditingkat pusat maupun daerah"
"Bagaimana kita bicara pemberantas mafia tanah,namun
oknum oknum BPN masih dipelihara dan menerima gaji, oknum itu disikat bukan
dipelihara dengan baik,, jangan jadikan masyarakat jadi badut " tambahnya
"Bukan tambah dasar pernyataan kami, 2 klien kami di Tangerang Selatan dan di Kotamobagu
menjadi korban mafia tanah dan sudah sangat lama dan hanya mendapat duka serta
tangis karena ulah mafia tanah, malah oknum bpn malah mendapat promosi, apakah
masih layak kita bicara pemberantas mafia tanah" Ujar Alvin
"Dengan maraknya kasus mafia tanah di Indonesia saya
mewakili LQ Indonesia Law Firm dengan tegas menyuarakan DPR RI sebagai pengawas
dari pemerintah untuk melakukan Angket terhadap Kementrian ATR/BPN, sudah terlalu
nyaman oknum oknum BPN ini maka dari itu DPR RI harus berani untuk melakukan
Angket terhadap kementrian ATR/BPN" tegas Alvin
"Kami juga meminta
DPR untuk berani melakukan Angket terhadap Kementerian ATR/BPN jangan
terlalu banyak lah drama drama lagi yang dipertontonkan kami tindakan dan
dilakukan hak angket terhadap Kementerian ATR/BPN"
"Kami mempertanyakan komitmen AHY terhadap
pemberantasan mafia tanah, apakah betul dia berani untuk Kementrian yang
dipimpinnya di Angket,jangan hanya lip Services saja, maka dengan ini kami meminta DPR RI untuk melakukan Angket
terhadap Kementrian ATR/BPN agar mafia mafia tanah ini bisa diberantas"
tutup Alvin Lim
LQ Indonesia Lawfirm sendiri berkantor pusat di Karawaci,
Tangerang dengan Nomor Hotline 0817-4890-999 dan memiliki cabang di Jakarta
Barat dengan Nomor Hotline 08111-534489.