Buntut Maraknya Kasus Mafia Tanah, LQ Indonesia Law Firm Minta DPR RI Lakukan Angket Terhadap Kementerian ATR/ BPN

Buntut Maraknya Kasus Mafia Tanah, LQ Indonesia Law Firm Minta DPR RI Lakukan Angket Terhadap Kementerian ATR/ BPN



JAKARTA - LQ INDONESIA Law Firm merupakan firma hukum yang terkenal vokal kali ini mengomentari terkait mafia tanah yang semakin meraja rela di Indonesia

 

Megahnya gedung Kementerian ATR/ BPN dan luar biasanya fasilitas yang diterima Menteri ATR/BPN yaitu Bapak AHY namun dibalik itu semua ada banyak cerita duka dan tangis dari masyarakat yang menjadi korban kebengisan mafia tanah.

 

Alvin Lim,S.H.,M.H. selaku ketua  LQ Indonesia Law Firm dalam keterangan media menyatakan " sangat miris melihat 79 tahun kemerdekaan Indonesia namun faktanya masih banyak masyarakat yang dijajah oleh mafia tanah yang dibekingi oleh oknum oknum Kementrian BPN/ATR baik ditingkat pusat maupun daerah"

 

"Bagaimana kita bicara pemberantas mafia tanah,namun oknum oknum BPN masih dipelihara dan menerima gaji, oknum itu disikat bukan dipelihara dengan baik,, jangan jadikan masyarakat jadi badut " tambahnya

 

"Bukan tambah dasar pernyataan kami, 2 klien kami  di Tangerang Selatan dan di Kotamobagu menjadi korban mafia tanah dan sudah sangat lama dan hanya mendapat duka serta tangis karena ulah mafia tanah, malah oknum bpn malah mendapat promosi, apakah masih layak kita bicara pemberantas mafia tanah" Ujar Alvin

 

"Dengan maraknya kasus mafia tanah di Indonesia saya mewakili LQ Indonesia Law Firm dengan tegas menyuarakan DPR RI sebagai pengawas dari pemerintah untuk melakukan Angket terhadap Kementrian ATR/BPN, sudah terlalu nyaman oknum oknum BPN ini maka dari itu DPR RI harus berani untuk melakukan Angket terhadap kementrian ATR/BPN" tegas Alvin

 

"Kami juga meminta  DPR untuk berani melakukan Angket terhadap Kementerian ATR/BPN jangan terlalu banyak lah drama drama lagi yang dipertontonkan kami tindakan dan dilakukan hak angket terhadap Kementerian ATR/BPN"

 

"Kami mempertanyakan komitmen AHY terhadap pemberantasan mafia tanah, apakah betul dia berani untuk Kementrian yang dipimpinnya di Angket,jangan hanya lip Services saja, maka dengan ini  kami meminta DPR RI untuk melakukan Angket terhadap Kementrian ATR/BPN agar mafia mafia tanah ini bisa diberantas" tutup Alvin Lim

 

LQ Indonesia Lawfirm sendiri berkantor pusat di Karawaci, Tangerang dengan Nomor Hotline 0817-4890-999 dan memiliki cabang di Jakarta Barat dengan Nomor Hotline 08111-534489.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال