SERANG - Perusahaan penambangan CV Arah Mandiri mengklaim mempunyai hak atas tanah di Blok Cibatu Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang dan merusak pondasi pagar milik pengusaha keluarga Almarhum Santono, pemilik sah atas tanah bersertifikat sejak tahun 1996.
Berdasarkan informasi di lokasi penambangan, tanah yang diklaim tersebut akan dijadikan
lahan galian tanah oleh CV
Arah Mandiri.
Ketika dihubungi melalui saluran whatsappnya, Andri selaku
pemegang kuasa pengelola tanah milik Alm. Santono menjelaskan bahwa kegiatan
yang dilakukan oleh CV Arah Mandiri merupakan tindakan arogan yang mengarah pada
perbuatan melawan hukum (PMH).
“Kegiatan Itu tindakan yang arogan dan merupakan perbuatan pidana, apapun alasannya, ini jelas sangat merugikan selaku pemilik
aset . Pondasi itu kita buat dilengkapi dengan plang sebagai pembatas dan
pemberitahuan bahwa tanah tersebut milik alm. Keluarga Santono. Yang sudah
bersertifikat. Saya menjaga dan mengelola tanah tersebut sejak tahun 1996.
semenjak saya ditugaskan oleh perusahaan di Jawilan Serang yang
kebetulan berdekatan dengan lokasi tanah tersebut,” ujar Andri, Sabtu (11/5/2024).
Andri
mengatakan lokasi tersebut dijadikan dan manfaatkan sebagai lahan pertanian, dulu
sering di pakai untuk menanam semangka bermitra dengan petani dari Cirebon.. Kesininya, sering kita pakai
untuk tanam singkong dan jagung.
“Namun
belakangan ini ada pihak yang mengklaim atas tanah tersebut. Kalau memang
mereka mempunyai bukti kepemilikan yang cukup, silahkan aja gugat di pengadilan,” ujarnya.
“Kita kan negara hukum.. sebagai warga negara yang baik kita
taat hukum.. jangan berlaku arogan apalagi melakukan tindak pidana yang dapat
merugikan pihak lain. Ayo kita jalani dulu proses di pengadilan. sekali lagi
saya tegaskan terkait pengrusakan aset pondasi, jelas itu merupakan tindak
pidana pengrusakan,” terang Andri.
Ketika ditanya alasan hukum yang CV Arah Mandiri kemukakan kepada dirinya selaku
pengelola tanah milik keluarga alm. Santono, Andri mengaku tidak tahu apa yang
mendasari mereka melakukan tindakan arogan tersebut dan akan segera membuat
laporan kepada aparat penegak hukum.
“Saya gak tau apa yg menjadi dasar tindakan mereka. Yang
jelas saya menilai ini suatu tindak pidana. Kita selaku pemilik asset yang sangat dirugikan akan buat kan LP
(laporan polisi-red). Saya berharap dan saya meyakini pihak kepolisian akan
menindaklanjuti LP kita. Apa lagi mereka merusak asset pondasi itu kalau saya
liat dengan tujuan untuk menggali tanah untuk dijual sebagai tanah urugan ..
mereka merasa sudah memiliki ijin .. ini juga saya ga habis pikir.. sebagai
orang awam hukum dan aturan.. apa benar di tanah milik orang lain,” jelasnya.
“Tanah
yang sudah bersertifikat bisa dikeluarkan ijin, sementara yang punya tanah
tidak merasa mengajukan permohonan ijin. Untuk itu saya sangat berharap
Kepolisian segera menindak lanjuti permasalahan ini.. saya khawatir dilapangan terjadi bentrokan
fisik seandainya saya menurunkan orang untuk mengamankan asset. Kita liat
perkembangan selanjutnya..mudah-
mudahan cepat ditangani persoalan ini oleh APH,” pungkas Andri.
Sementara itu saat awak media mencoba menghubungi pihak CV
Arah Mandiri dengan mendatangi lokasi kegiatan, tidak ada seorangpun yang bisa
dikonfirmasi.
Redaksi