CV Arah Mandiri Klaim Pemilik Tanah Keluarga Almarhum Santono di Kopo Serang

CV Arah Mandiri Klaim Pemilik Tanah Keluarga Almarhum Santono di Kopo Serang



SERANG  -  Perusahaan penambangan CV Arah Mandiri mengklaim mempunyai hak atas tanah di Blok Cibatu Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang dan merusak pondasi pagar milik pengusaha keluarga Almarhum Santono, pemilik sah atas tanah bersertifikat sejak tahun 1996.

 

Berdasarkan informasi di lokasi penambangan, tanah yang diklaim tersebut akan dijadikan lahan galian tanah oleh CV Arah Mandiri.  

 

Ketika dihubungi melalui saluran whatsappnya, Andri selaku pemegang kuasa pengelola tanah milik Alm. Santono menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh CV Arah Mandiri merupakan tindakan arogan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum (PMH).

 

“Kegiatan Itu tindakan yang arogan dan merupakan perbuatan pidana, apapun alasannya, ini jelas sangat merugikan selaku pemilik aset . Pondasi itu kita buat dilengkapi dengan plang sebagai pembatas dan pemberitahuan bahwa tanah tersebut milik alm. Keluarga Santono. Yang sudah bersertifikat. Saya menjaga dan mengelola tanah tersebut sejak tahun 1996. semenjak saya ditugaskan oleh perusahaan di Jawilan Serang yang kebetulan berdekatan dengan lokasi tanah tersebut,” ujar Andri, Sabtu (11/5/2024).

 

Andri mengatakan lokasi tersebut dijadikan dan manfaatkan sebagai lahan pertanian, dulu sering di pakai untuk menanam semangka bermitra dengan petani dari Cirebon.. Kesininya, sering kita pakai untuk tanam singkong dan jagung.

 

Namun belakangan ini ada pihak yang mengklaim atas tanah tersebut. Kalau memang mereka mempunyai bukti kepemilikan yang cukup, silahkan aja gugat di pengadilan,” ujarnya.

 

“Kita kan negara hukum.. sebagai warga negara yang baik kita taat hukum.. jangan berlaku arogan apalagi melakukan tindak pidana yang dapat merugikan pihak lain. Ayo kita jalani dulu proses di pengadilan. sekali lagi saya tegaskan terkait pengrusakan aset pondasi, jelas itu merupakan tindak pidana pengrusakan,” terang Andri.

 

Ketika ditanya alasan hukum yang CV Arah Mandiri kemukakan kepada dirinya selaku pengelola tanah milik keluarga alm. Santono, Andri mengaku tidak tahu apa yang mendasari mereka melakukan tindakan arogan tersebut dan akan segera membuat laporan kepada aparat penegak hukum.

 

“Saya gak tau apa yg menjadi dasar tindakan mereka. Yang jelas saya menilai ini suatu tindak pidana. Kita selaku pemilik asset yang sangat dirugikan akan buat kan LP (laporan polisi-red). Saya berharap dan saya meyakini pihak kepolisian akan menindaklanjuti LP kita. Apa lagi mereka merusak asset pondasi itu kalau saya liat dengan tujuan untuk menggali tanah untuk dijual sebagai tanah urugan .. mereka merasa sudah memiliki ijin .. ini juga saya ga habis pikir.. sebagai orang awam hukum dan aturan.. apa benar di tanah milik orang lain,” jelasnya.

 

Tanah yang sudah bersertifikat bisa dikeluarkan ijin, sementara yang punya tanah tidak merasa mengajukan permohonan ijin. Untuk itu saya sangat berharap Kepolisian segera menindak lanjuti permasalahan ini.. saya khawatir dilapangan terjadi bentrokan fisik seandainya saya menurunkan orang untuk mengamankan asset. Kita liat perkembangan selanjutnya..mudah- mudahan cepat ditangani persoalan ini oleh APH,” pungkas Andri.

 

Sementara itu saat awak media mencoba menghubungi pihak CV Arah Mandiri dengan mendatangi lokasi kegiatan, tidak ada seorangpun yang bisa dikonfirmasi.

 

Redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال