SULTRA (KASTV) - Endus Dugaan korupsi di tubuh dinas PUPR kab. Buton Utara , Gerakan Aktivis Sulawesi tenggara (GAS-SULTRA) resmi melayangkan laporan aduan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara Rabu 8 Mei 2024 berdasarkan temuan audit BPK TA 2022 dimana pada pengerjaan 10 paket pekerjaan jalan dan irigasi terdapat Kekurangan Volume sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran hal ini merugikan keuangan negara dan daerah Senilai Rp1.753.627.550,00
10 paket pekerjaan tersebut di antaranya :
Pekerjaan Peningkatan Jalan
Kecamatan Kulisusu,Pekerjaan Peningkatan Jalan Ereke
Lemo, Pekerjaan Peningkatan Jalan Eelahaji Ereke, Pekerjaan Peningkatan Jalan Eelahaji Ereke, Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Pebaoa, Waode Buri, Pekerjaan Peningkatan Jalan Kecamatan Kambowa, Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Waode Angkalo Kec. Bonegunu, Pekerjaan Peningkatan Jalan Kecamatan Kulisusu Utara, Pekerjaan Peningkatan Jalan
Kecamatan Kulisusu Barat, Pekerjaan Peningkatan Jalan
Kecamatan Wakorumba Utara, Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Lambale Tahap IV.
Olehnya itu atas temuan tersebut Gerakan Aktivis Sulawesi tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memanggil dan memeriksa kadis PUPR kab. Buton Utara untuk mempertanggung jawabkan temuan tersebut
"kami sudah melaporkan temuan ini ke pihak APH khususnya Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa kadis PUPR Kab.Buton Utara dan jika dalam waktu dekat persoalan ini belum di respon Kejati kami akan melakukan aksi demontrasi" tutur Obing Ketua Umum GAS-SULTRA. Rabu (8/5/2024)
(Roman)