Teluk Kuantan (KASTV) - Terkait tanggapan Kasatreskrim Polres Kuansing, yang memberikan hak jawab kepada salah seorang awak media online, Karena adanya laporan terduga korban penganiayaan atas nama Yosef Telaumbanua ke Propam Polda Riau pada hari Rabu, tanggal 22 Mei, sekira pukul 09.00 WIB, menurut Frima Totona Harefa yang merupakan kuasa hukum terduga korban, Kasatreskrim Kuansing tersebut, tidak konsisten dengan kebijakan yang dilakukan.
Sebelum dilapotkan ke Propam Polda Riau tentang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku atas nama AK, selaku Petugas Keamanan PKS CV.AMH (Adika Meka Hara) terhadap saudara Yosef Telaumbanua, Kasatreskrim Kuansing menjelaskan bahwa yang membuat proses kasus ini lamban.
Karena adanya perdamaian dengan memutus hasil perkara, dan penjelasan yang disampaikan oleh Kasatreskrim tersebut, telah dibantah oleh Frima Totona Harefa yang merupakan Kuasa Hukum terduga korban atau pelapor.
"Karena dalam tindak pidana, perdamaian tidak menghapuskan hak korban untuk menuntut secara pidana,"ucap kuasa hukum korban.
Kemudian, dalam pemberitaan yang terbit lewat media online pada hari kamis, tanggal 23 Mei 2024, Kasatreskrim menyampaikan dalam hak jawabnya, beralasan karena pihak CV.AMH juga sudah membuat laporan di Polres Kuansing.
Kasatreskrim juga mengatakan ke media hanya pencitraan, dan Frima Totona Harefa mengatakan, itu suatu hal yang berbeda, dan apapun alasan Kasatreskrim Kuansing. "Yang kami tekankan adalah, kinerja Kasatreskrim Kuansing tidak profesional, apakah karena kami masyarakat biasa sehingga laporan kami diabaikan," ucap tegas Frima Totona Harefa.
Selanjutnya, Frima Totona Harefa dengan tegas meminta Kabid Propam Polda Riau, agar ditindak tegas anggota yang tidak profesional,"ucapnya.
"Sudah terhitung 80 hari lamanya, tidak ada perkembangan dalam laporan kami, maka Kasatreskrim jangan omon-omon, buktikan saja kinerja sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,"tut upnya.
Rep. Asamoni Giawa.